Polda Sumut Gagalkan Peredaran 46 Kg Sabu dan 19.760 Butir Pil Ekstasi

- Editorial Team

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 46 kilogram sabu dan 19.760 pil ekstasi serta menangkap seorang pelaku.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pelaku RM alias memet ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Keluraha Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

“Tim gabungan Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang mengungkap” ucap Hadi, Rabu (8/3/2023).

Hadi mengatakan barang haram itu, sabu seberat 46 kilogram, yang dikemas dalam 2 goni warna putih didalamnya terdapat 15 bungkus dengan berat keseluruhan 15 kilogram, 1 goni warna putih didalamnya terdapat 13 bungkus dengan berat keseluruhan 13 kilogram, 1 goni warna putih didalamnya terdapat 10 bungkus dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) Kilogram, 1 buah goni warna putih didalamnya terdapat 8 bungkus dengan berat keseluruhan 8 Kilogram dan 1 goni warna putih didalamnya terdapat 3 bungkus berisikan pil ekstasy sebanyak 19.760 butir.

BACA JUGA  Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polres Lhokseumawe

Dari TKP penyidik juga mengamankan handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku.

“Berawal informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku,” kata Hadi.

BACA JUGA  Satnarkoba Polres Jakbar ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Dari penggeledahan mobil tersebut ditemukan 6 karung goni berisikan kemasan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Dari keterangan tersangka RM, sabu tersebut berasal dari R yang menyuruh RM untuk menjemputnya dari C di Tanjung Balai. Namun RM belum ada dijanjikan upah oleh R. R dan C saat ini masih diburu polisi.

Saat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya

BACA JUGA  Bawa Sabu 2 Kilo, 2 Warga Aceh Diringkus Polda Sumut

“Penyidik masih mendalami Jaringan dan pelaku lainnya,” pungkas Hadi. (edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB