Medan, TRIBRATA TV
Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana markotika jenis sabu – sabu seberat 2 Kg dari Jalan Cemara Medan, Sumatera Utara pada Rabu (17/2/2021) lalu. Dua pelaku SL (19) warga MNS Kreung Peudada Propinsi Aceh dan MJ (21) warga Desa Buket Raya Kecamatan Peudada Provinsi Aceh diamankan.
Informasinya, pada Rabu, 17 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Cemara tepatnya dipinggir jalan di depan ruko Cemara, personil menangkap keduanya berikut 2 bungkus plastik bertuliskan Guanyiwang berisi sabu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut
“Kami akan berupaya terus lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dan para pelaku lainnya” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









