30 Kali Beraksi, 2 dari 5 Orang Komplotan Curanmor Terkapar Ditembak

- Editorial Team

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dua dari lima orang komplotan spesialis pencuriam sepeda motor (curanmor) terkapar ditembak Tim Reskrim Unit Pidum Polrestabes Medan. Komplotan ini diketahui telah 30 kali beraksi sejak awal tahun 2022.

Terakhir mereka mencuri sepeda motor di Jalan Mistar Kecamatan Medan Petisah sepekan lalu, Rabu (1/3/2023).

Dua dari lima pelaku terpaksa ditembak di bagian kakinya, karena berusaha melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fahtir Mustafa,dan Kanit Pidum, Iptu Wisnu.

BACA JUGA  Penjual Motor Curian di Medsos Diangkut Tekab Nyamar Pembeli

Kelima tersangka adalah Junaidi, Danu, Dema, Izal dan berinisial JA.

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit Pidum, Iptu Wisnu mengatakan para pelaku berdomisili di Jalan Mistar dan Jalan KM 12, Binjai.

“Para tersangka sudah 30 kali melakukan aksinya mulai tahun 2022 di tempat yang berbeda. Mereka fokus menyasar ditempat kos kosan di sekitar Jalan Ayahanda, Jalan Darussalam, dan Jalan Setia Budi,”kata Kompol Fathir, Rabu (08/3/2023).

CEK VIDEONYA:

Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan hasil kejahatan.

BACA JUGA  Kronologi Brigadir Arya Gugur Ditembak Bandit Usai Duel dengan Maling Motor

“Ada 3 pelaku lainnya yang sudah kita lakukan identifikasi sebagai penadah dan sekarang masih dalam pengejaran kami,”jelasnya.

“Kami upayakan dalam waktu dekat dapat kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap barang bukti dari 30 lokasi kejahatan lainnya,” sambung Kompol Fathir.

Kompol Fathir menyebutkan hasil dari kejahatan pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup serta membeli narkoba.

“Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (zak)

BACA JUGA  Pria Asal Padangsidimpuan Ditembak, Dipukul, Lalu Dikubur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB