Tapanuli Selatan, TRIBRATA TV
Penemuan kerangka manusia di kebun sawit milik warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Kamis (22/05/2025) lalu, sontak mengundang perhatian luas masyarakat.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, Kasi Humas, AKP Maria Marpaung mengungkapkan, setelah kerangka korban ditemukan, kemudian dilakukan olah TKP oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan.
Dari hasil olah TKP, terkuak fakta mengejutkan kerangka tersebut adalah bernama Abdul Rahman Pohan, seorang pria berusia 27 tahun yang selama ini dikenal sebagai wiraswasta asal Kota Padangsidimpuan.
Tak butuh waktu lama, sebut kapolres, dalam 3×24 jam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tapsel mengarah pada tiga orang tersangka yang kini resmi ditahan yaitu Npanoru Waruwu alias Pado, (34), warga Pardomuan, diduga menjadi eksekutor utama. Asrul Hadi Ritonga, (22) warga Bonan Dolok, diduga menggali lubang kubur korban dan Peringatan Nouru alias Nata, (27), diduga menyiapkan dan mempersenjatai senapan pembunuh.
“Ditembak, Dipukul, Lalu Dikubur!” ucap Kapolres Tapsel, Kamis (28/05/2025).
Kejadian berawal pada malam naas,Senin 17 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, korban melintas di depan rumah salah satu pelaku. Karena tak dikenali, korban dicurigai sebagai pencuri.
Emosi tak terbendung, pelaku memukuli korban, mengikat tangan korban dengan tali ke belakang pada lokasi pertama di sekitar kebun sawit. Lalu korban dibawa lagi ke lokasi kedua sekitar 20 meter dari jarak lokasi pertama kebun sawit.
Di lokasi kedua, di sana pelaku utama menembakkan senapan Neo Rambo ke arah dada, dahi, dan kepala korban. Setelah itu, jasad korban dikubur dengan cangkul di lokasi kejadian.
Dari tangan para pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana, antara lain,Senapan Neo Rambo beserta 29 butir peluru, tiga unit sepeda motor dan cangkul bergagang kayu.
Pembunuhan ini berakar dari selisih paham dan kecurigaan tak berdasar. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









