Bandar Lampung, TRIBRATA TV
Anggota Intel Kamneg Polda Lampung, Brigadir Arya Supena dinyatakan meninggal dunia usai ditembak diduga pelaku pencurian bermotor (curanmor) setelah pulang dinas.
“Beliau gugur dalam bertugas, korban itu dalam kondisi mau pulang ke rumah setelah dari dinas atau piket,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (9/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan ZA Pagar Alam atau depan toko kue Yussy Akmal, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026) pukul 05.30 WIB.
“Pagi tadi kejadiannya, Innalillahi wainnailaihi rojiun, 15 menit yang lalu korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara,” kata Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Korban datang ke lokasi kejadian di Jalan ZA Pagar Alam atau di depan Toko Kue Yussy Akmal dengan mengendarai Honda Beat Street hitam BG6138ACY.
Pada saat itu korban melihat ada 2 orang pria dimana salah satunya sedang merusak kunci stang motor Honda Beat Biru Putih BE2826NBM.
Motor tersebut milik Nuraini Maya (27) karyawan toko kue Yussy Akmal.
Korban menegur pelaku dan sempat terjadi duel, kemudian pelaku mengeluarkan senjata api lalu menembakkan ke arah korban, hingga terkena bagian kepala korban.
Setelah kejadian, komplotan tersebut melarikan diri dan senpi sempat terjatuh.
Sementara, korban dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 kunci leter T, motor yang akan digasak pelaku milik korban dan handphone korban.
Dalam pelariannya, pelaku bertindak semakin nekat dengan menodongkan senjata api ke arah seorang tukang sapu bernama Taufik yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk membuka jalan.
Polisi kini telah memeriksa Taufik beserta dua saksi lainnya, yakni Andri Perdinan dan Nuraini Maya, untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Polda Lampung menegaskan tidak akan menoleransi aksi kekerasan terhadap aparat.
“Tim sedang melakukan lidik dan pulbaket di sekitar lokasi untuk mengungkap identitas sekaligus menangkap pelaku,” tegas Kombes Yuni. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















