Ambon, TRIBRATA TV
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penikaman yang terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM. Sementara korban berinisial DHL saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUP Leimena Ambon akibat luka tusuk yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM yang diduga kuat melakukan penikaman terhadap korban,” kata Androyuan didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara atau pidana denda.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penikaman tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap agenda kegiatan yang dibahas. Perdebatan kemudian memicu keributan hingga terjadi aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi.
Situasi yang memanas kemudian berlanjut hingga keluar area kampus, tepatnya di kawasan Rumah Tiga.
Tersangka MRM, yang saat itu berada di kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III, mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.
Mendengar kabar tersebut, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya dan menuju lokasi menggunakan sepeda motor.
Setibanya di sekitar Alfamidi Rumah Tiga, tersangka melihat sekelompok mahasiswa yang diduga merupakan pihak yang memukul saudaranya. Tanpa memastikan secara pasti, tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.
Penangkapan Tersangka
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
Tim Buser Polresta Ambon akhirnya berhasil menangkap tersangka pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT di kamar kosnya di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Androyuan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya.
Barang Bukti dan Saksi
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga saksi yang melihat langsung kejadian penikaman tersebut.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- rekaman CCTV,
- video dari masyarakat,
- pakaian korban,
- pakaian tersangka,
- serta pisau yang digunakan dalam aksi penikaman.
Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.
“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara,” kata Androyuan. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







