Palembang, TRIBRATA TV
Aksi tawuran antar kelompok pemuda kembali memakan korban jiwa di Kota Palembang. Seorang pelajar bernama R.A. Gusti Rangga (20), warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Sabtu (7/3/2026) dini hari.
Korban sempat dilarikan ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang akibat dua luka tusuk serius di bagian perut kiri atas. Namun, meski telah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi mata berinisial CY (21) dan MRP (20), peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
Kelompok pemuda dari wilayah 1 Ilir diketahui mendatangi lokasi untuk bertemu dengan kelompok lawan yang diduga merupakan gabungan dari kawasan Boom Baru.
Bentrokan berdarah ini justru terjadi setelah sebelumnya aparat kepolisian sempat datang ke lokasi dan membubarkan massa.
“Awalnya petugas dari Polsek Ilir Timur II sudah datang dan membubarkan massa. Tapi setelah polisi pergi, kedua kelompok kembali bertemu dan tawuran jilid kedua pun pecah,” ungkap salah satu saksi di lokasi kejadian.
Saat petugas kepolisian kembali ke lokasi untuk membubarkan aksi tawuran yang kedua kalinya, massa langsung kocar-kacir melarikan diri. Di tengah situasi tersebut, rekan-rekan korban menemukan Gusti Rangga telah terkapar bersimbah darah di aspal tepat di depan Kantor Bulog.
Korban kemudian segera dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Palembang maupun Polsek Ilir Timur II belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap insiden tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, S.I.K., menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi untuk mengumpulkan data lengkap terkait kejadian tersebut.
“Saya belum dapat informasi lengkapnya. Nanti saya tanyakan dan minta datanya ke Kasi Humas Polrestabes Palembang,” ujar Kombes Pol Nandang singkat saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/3/2026).(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









