PALEMBANG, TRIBRATA TV – Ribuan personel Satuan Pengamanan (Satpam) dari berbagai perusahaan dan instansi di Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar apel konsolidasi di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (17/12/2025).
Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi ini menegaskan kembali peran strategis Satpam sebagai perpanjangan tangan utama Polri, dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di berbagai lingkungan.
“Satpam memiliki peran kunci sebagai garda terdepan atau pihak pertama yang menangani masalah keamanan sebelum dilimpahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Rabu (17/12/25).
Menurut Kapolda, kolaborasi antara Polri dan Satpam harus diperkuat untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif secara berkelanjutan, mengingat ribuan personel Satpam telah tersebar di berbagai zona pengamanan, mulai dari lingkungan usaha, instansi, hingga kawasan publik.
“Fungsi vital Satpam mencakup pengamanan awal, deteksi dini, dan menjaga ketertiban di lingkungan kerja dan ruang publik,” ungkapnya.
Alumni Akpol 91 ini juga menambahkan, satpam dianggap sebagai satuan tugas terbatas yang menjadi mitra Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ditempat yang sama, Direktur Binmas Polda Sumsel Kombes Pol Hari Purnomo SIk SH MH Mhan juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme Satpam melalui pembinaan berkelanjutan, pemahaman etika pelayanan, dan penguatan kompetensi kerja.
Tujuannya adalah agar Satpam dapat berkontribusi aktif dalam mendukung stabilitas sosial dan ekonomi Sumsel.
“Dengan kerja sama yang baik, kami optimistis keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumsel dapat terus terjaga,” pungkas Hari.
Diharapkan sinergi antara Satpam dan Polri ke depan semakin solid untuk membangun citra keamanan yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan nasional.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









