Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Enam pelaku tawuran di Jalan Pembangunan 2 Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara ditangkap tim Polsek Koja. Keenam pelaku, berinisial SB (21), DVD (16), BAF (15), GF (16), IF (16), dan RA (21), sementara empat lainnya masih dalam pencarian.
Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto menjelaskan aksi tawuran tersebut melibatkan kekerasan dan penggunaan senjata tajam. “Para pelaku tidak hanya melakukan kekerasan bersama-sama, tetapi juga menghasut orang lain untuk ikut serta dalam tindakan kriminal. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Kapolsek, Kamis (26/12/2024) .
Menurutnya para pelaku secara terang-terangan membawa senjata tajam, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Senjata tajam tersebut digunakan sebagai alat untuk intimidasi dan menyerang dalam tawuran.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 bilah clurit besar, 2 bilah corbek (cocor bebek), 1 bilah samurai, 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi B 3288 UVZ, dan 1 unit ponsel Realme C2 berwarna hitam.
Kapolsek mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. “Kami berharap orang tua dapat menjaga dan mengarahkan anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi tawuran atau tindakan kriminal lainnya. Peran orang tua sangat penting dalam mencegah hal ini,” tegasnya.
Sementara itu, empat pelaku lainnya yang berinisial RF (22), DWO (17), ASK (16), dan DF (17) masih dalam pengejaran. “Kami sudah mengantongi identitas para pelaku yang masih buron. Upaya pencarian terus dilakukan, dan kami yakin mereka akan segera tertangkap,” tambahnya.
Kompol Andry Suharto menegaskan Polsek Koja tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga wilayah Koja tetap aman dan kondusif. Segala bentuk kekerasan dan tindakan melanggar hukum akan kami tindak tegas,” tutupnya.
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal berat, di antaranya Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 160 KUHP (penghasutan untuk melakukan tindak pidana), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP (turut serta dan membantu dalam tindak pidana.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









