Tanah Karo, TRIBRATA TV
Unit 2 Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Merdeka, Kabupaten Tanah Karo.
Pengungkapan itu terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Tanah Karo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (27), warga setempat, yang diduga sebagai pelaku penanaman ganja.
Dari lokasi petugas menyita 33 batang tanaman yang diduga ganja meliputi akar, batang dan daun kondisi basah. Tanaman itu memiliki tinggi antara 35 cm hingga 110 cm, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 1.200 gram.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan pengungkapan itu berawal dari kegiatan penyelidikan personel Satresnarkoba. Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan langsung lokasi tanaman ganja yang ditanam di ladang miliknya sendiri.
“Setelah pengakuan pelaku, petugas langsung melakukan pencabutan seluruh tanaman ganja dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Desa Cinta Rakyat. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres, Sabtu(7/2/2026) siang di TKP.
Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, dan Kasat Intelkam AKP Hansel Sembiring turun langsung ke TKP memastikan proses penyitaan dan penegakan hukum telah sesuai prosedur.
Kapolres menyampaikan imbauan pada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun penanaman narkotika, khususnya ganja dengan alasan apapun.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar tidak mencoba-coba menanam, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika. Sekecil apa pun bentuk pelanggarannya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tanah Karo agar terus meningkatkan kepedulian dan kerja sama dengan pihak Kepolisian dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolres menegaskan permasalahan narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa, sehingga penanganannya membutuhkan peran aktif dan seluruh elemen masyarakat.
Diharapkan masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai ada aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kerja sama yang baik antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting. Informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tukasnya.
Kapolres Tanah Karo mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Tanah Karo. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








