9 Pelaku Penganiayaan di Desa Sinama Nenek Ditetapkan Polres Kampar jadi Tersangka

- Editorial Team

Minggu, 8 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, TRIBRATA TV

Polres Kampar bersama Polsek Tapung Hulu menangkap sembilan pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Koperasi Produsen Pusako Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu pada Kamis (5/2/2026) sekira pukul 15.30 WIB lalu.

Kejadian ini merupakan bentrok antara masyarakat dengan pihak security dari STRUM (Satria Timur Mandiri) yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka yaitu Joni (25) dan Deri (39).

“Mendapatkan informasi tersebut kita langsung ke TKP dan Tim gabungan berhasil amankan 27 orang dan barang bukti parang dan kayu pemukul,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (7/2/2026).

BACA JUGA  Fauzi Bantah Aniaya Oknum Wartawan

Selanjutnya pada Jum’at (6/2/2026) kita langsung laksanakan gelar perkara, dan berdasarkan minimal 2 alat bukti, maka ditetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24) dan RO (21). “Para pelaku telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh Pengacara,”kata Kasat.

Awalnya korban bersama rekannya pergi memperbaiki plang yang ada di Pos VII yang telah dirusak oleh para pelaku. “Sesampai disana ada 24 orang yang langsung menyerang para korban dengan mengunakan kayu dan senjata tajam,” terang Kasat.

BACA JUGA  Kapolres Kuansing Paparkan 2 Kasus Penganiyaan dan Kasus Melarikan Anak Bawah Umur

Disana para korban dikejar sehingga terjadi penganiaya dan mengakibatkan dua orang luka-luka akibat senjata tajam dan kayu pemukul. “Kemudian korban membuat laporan dan ke Polres Kampar dan para pelaku kita jerat pasal 262 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan atau Pasal 306 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan atau Pasal 466 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana,”tegas AKP Gian. (Situmorang)

BACA JUGA  Warga Desa Fat TTS Tewas Dikeroyok Saat Hendak Bersalaman

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru