Kapolres Kuansing Paparkan 2 Kasus Penganiyaan dan Kasus Melarikan Anak Bawah Umur

- Editorial Team

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing, TRIBRATA TV

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memaparkan 3 kasus yakni kasus penganiayaan, pengeroyokan dan persetubuhan pada anak di bawah umur, Senin (24/10/2022) di Lobby Mako Polres Kuansing.

Menurut Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata kasus penganiayaan terjadi pada hari Jumat 21 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB.

“Korban AM selaku Danru pengamanan kebun kelapa sawit PT. Barito Jaya, melakukan patroli ke dalam kebun, korban kemudian dihadang para pelaku, GWN, SR dan beberapa orang lainnya. Terjadi keributan soal saling panen buah kelapa sawit di kebun tersebut, dan tidak berapa lama korban dipukul GWN, SR dan beberapa orang lainnya yang mengakibatkan kepala korban luka,” ujarnya.

Pelaku GWN, SR dan yang lainnya lalu mendatangi barak minta korban dan rekan-rekannya untuk meninggalkan barak karena mau dibakar. Bahkan salah satu diantara pelaku masuk ke kamar dan menyiramkan minyak hendak membakar, sehingga terjadi keributan.

BACA JUGA  Aniaya Tukang Becak, Mekanik Ditangkap Polisi

Akhirnya salah satu anggota TNI datang melerai, namun dari kejadian tersebut, korban Agustinus dan 3 orang lainnya mengalami luka dikepala, dan luka tembak di paha, lengan dan punggung serta 1 sepeda motor dibakar.

Pada kasus berikutnya AM menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan pada korban E dan S. Keduanya mengalami luka bacok di pinggul belakang dan di bagian pinggang.

Sedang pada kasus persetubuhan anak bawah umur, korban MH terjadi pada Minggu (09/10/2022) pukul 07.00 WIB. TBH bapak korban melaporkan anaknya MH dilarikan tersangka RES alias S.

Selanjutnya pelapor menyuruh ke empat anaknya yaitu MH,YH,NH dan YH untuk ikut dengan tersangka sekira pukul 12.00 Wib 3 orang anak terlapor pulang dengan jalan kaki menuju rumah dan selanjutnya memberitahukan kepada ayahnya Sdr TBH bahwa kakaknya MH telah dibawa pergi Oleh tersangka RES Als S.

BACA JUGA  Pangdam I/BB Tinjau Vaksinasi Massal di Bagansiapiapi

“Hasil dari penyelidikan tersangka RES alias S berhasil ditangkap pada hari Kamis (20/10/2022) sekira pukul 12.30 WIB di Desa Tahunan Baru Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho menyampaikan pelaku penganiayaan GWN dan SR dijerat melanggar pasal 179 Ayat 1, 2 ke 1e KUHP tentang secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman 7 tahun penjara dan pelaku AM melanggar pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Sementara pelaku RES dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 332 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (situmorang)

BACA JUGA  HUT Ke-46, AKP Juliandi Diberi Kejutan Oleh Sejumlah Wartawan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru