Ambon, TRIBRATA TV
8 Januari 2026 — Bantuan dari pemerintah pusat kepada Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai bantuan tersebut kerap dipersepsikan sebagai pencapaian Gubernur Maluku, padahal pandangan tersebut dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
Pengamat kebijakan publik, Wawan Tomson, menegaskan bahwa bantuan pemerintah pusat merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada daerah, khususnya daerah yang memiliki keterbatasan fiskal, bukan indikator keberhasilan kepala daerah.
“Bantuan pemerintah pusat bukanlah prestasi gubernur, melainkan kewajiban negara kepada daerah. Jika bantuan itu dipoles seolah-olah pencapaian kepala daerah, maka publik sedang diarahkan pada cara berpikir yang keliru,” ujar Wawan Tomson kepada media, Rabu (8/1/2026).
Menurutnya, kepala daerah justru perlu menjadikan bantuan pusat sebagai stimulus sementara, bukan sandaran utama pembangunan. Fokus utama pemerintah daerah seharusnya diarahkan pada upaya memperkuat kemandirian fiskal dan ekonomi daerah.
Wawan menilai Maluku memiliki modal besar untuk berkembang secara mandiri. Kekayaan sumber daya alam di sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata dinilai mampu menjadi tulang punggung ekonomi daerah apabila dikelola secara serius, terencana, dan berkelanjutan.
“Ketergantungan yang berlebihan pada bantuan pusat menunjukkan lemahnya inisiatif dan kreativitas pemerintah daerah dalam membangun kemandirian. Maluku kaya sumber daya, tetapi belum dimaksimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” lanjutnya.
Meski demikian, Wawan mengakui bahwa upaya membangun kemandirian daerah bukan perkara mudah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi dan pemangkasan anggaran secara nasional. Namun kondisi tersebut seharusnya menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk lebih inovatif, bukan alasan untuk terus bergantung.
“Maluku tidak akan maju jika terus membanggakan bantuan. Yang seharusnya dibanggakan adalah kemampuan daerah berdiri di atas kaki sendiri dengan mengelola potensi yang ada,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran publik dan media dalam menjaga objektivitas penilaian terhadap kinerja kepala daerah. Menurutnya, menganggap program bantuan pusat sebagai pencapaian gubernur justru berpotensi melemahkan dorongan kepemimpinan untuk berpikir strategis dan visioner dalam membangun Maluku secara mandiri dan berkelanjutan. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









