Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Menindaklanjuti laporan dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu (GMLPSN), Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal ini Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat konfrensi pers di Lapangan Polres Labuhanbatu, Senin (7/9/2020).
Dijelaskan Deni, pada Jumat, (4/9/2020 ) sekira pukul 21.00 Wib, petugas menangkap Sutarmin (48) karyawan perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Darinua diamankan barang bukti sebungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,06 gram dan uang sebesar Rp400.000.
Kepada polisi Sutarmin mengaku mendapatkan sabu dari Warimin (56), warga Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kemudian, petugas menangkap Warimin dan mengamankan barang bukti sabu seberat 0,20 gram serta uang sebesar Rp2.400.000.
Dari pengembangan, petugas kemudian menciduk Japar Sidik (25) di Jalan Labuhan Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Jafar Sidik berhasil ditangkap dalam under cover buy.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada mereka dikenakan pasal 114 sub 112 dari UU RI No 35 Tahun 2009. (Dodi Gultom / Samuel Tampubolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









