Kejati Nisel Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Perkara Pembangunan Water Park

- Editorial Team

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp3.590.698.714 dalam perkara pembangunan waterpark dari terpidana Johanes Lukman Lukito.

Proyek pembangunan ini senilai Rp17.925.000.000 bersumber dari dana penyertaan modal PT. Bumi Nisel Cemerlang (BNC) tahun anggaran 2013 dan 2015.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nisel, Mukharom, SH.,MH melalui konferensi pers di kantornya, Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Jumat (7/1/2022).
 
Menurut Mukharom pengembalian kerugian Negara itu, dilakukan pada Jumat (7/1/2022) oleh istri terpidana, Johanes Lukman Lukito berinisial Eks yang ditransfer langsung ke rekening Kas negara di bank BNI.

“Pada hari ini, istri terpidana Johanes Lukman Lukito, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3.590.698.714, melalui Rekening Kas Negara di BNI”, tutur Mukharom.

BACA JUGA  Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Bank BUMN

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada poin ke 3 menyatakan menghukum terdakwa Johanes Lukman Lukito, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.890.698.715, jelas Kajari.

Ia mengungkapkan sebagian pengembalian itu dikompensasi dengan uang yang disita/disetor terpidana sebesar Rp4.500.000.000 yang sudah terlebih dahulu disetorkan pada tanggal 06 September 2019 ke kas negara.

Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp3.390.698.715 ditambah uang dengan denda sebesar Rp200.000.000.

“Hari ini melalui keluarganya, terpidana telah menutupi sisa kerugian negara tersebut,” jelas Mukharom.

Terpidana Johanes Lukman Lukito, saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Dia ditangkap oleh Tim Kejati Sumut pada Senin (17/2/2020) di Mal Pantai Indah Kapuk setelah ditetapkan sebagai DPO selama kurang lebih 1 tahun.

BACA JUGA  Polres Nisel Bantah Pemberitaan Sebuah Media Online

Atas kasus tersebut, Johanes Lukman Lukito, divonis 4 tahun penjara. Ditambah bila yang bersangkutan tidak membayar denda sebesar Rp200.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp3.390.698.714, maka yang bersangkutan dihukum penjara menjadi 8 tahun 4 bulan penjara.

“Dengan sudah dibayarnya uang denda dan uang pengganti, hukuman yang akan dijalani oleh terpidana hanya hukuman badan saja yakni, 4 tahun penjara. Hukuman tambahan berupa 4 tahun 4 bulan penjara dengan sendirinya akan hangus”, urai Mukharom.

Saat Ditanya terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Mukharom mengungkapkan saat ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai terpidana, satu atas nama Yulius Dakhi yang telah selesai menjalani hukuman badan.

Sementara satunya lagi yaitu Johanes Lukman Lukito, sedang menjalani hukuman badan.

“Kita belum tau (ada tersangka lain), tapi kalau ada bukti pendukung lain maka kita akan coba buka kembali untuk pengembangan berikutnya”, tukasnya.

BACA JUGA  Hasil Men's Opening Round of 112 World Surf Leaque QS Nias Pro 2022

Johanes Lukman Lukito, sendiri diketahui merupakan Direktur PT Rejo Megah, perusahaan yang mengerjakan pembangunan Nias Water Park di Kabupaten Nias Selatan. Sementara Yulius Dakhi, adalah merupakan Direktur BUMD Nias Selatan. (Fanema Bago) 

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru