Mencuri di Rumah Tetangga, Nelayan di Panipahan Ditangkap

- Editorial Team

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang nelayan bernama Abdul Aziz (25) warga Jalan Masjid Raya Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, Senin (3/10/2022).

Abdul Aziz ditangkap atas dugaan mencuri di rumah Rahmida Salmi (52) yang terletak juga di Jalan Masjid Raya pada Minggu (2/10/2022) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Rabu (5/10/2022) mengatakan saat itu korban serta anak-anaknya pergi ke rumah orang tua dengan keadaan pintu depan dan pintu belakang terkunci serta dirantai dan gembok.

BACA JUGA  Jadi Penadah Barang Curian, Mantan Wartawan Dijebloskan ke Penjara

Keesokan harinya saat kembali ke rumah, pintu belakang rumah korban terkunci dari dalam. Korban langsung membuka pintu belakang dengan cara dicongkel dari luar menggunakan pisau.

Setelah berhasil masuk, korban melihat rumahnya berantakan. Sejumlah barang seperti kompor gas dua tungku, TV tabung 21 inchi, kipas angin, pakaian di dalam lemari, uang tunai senilai Rp1 juta sudah hilang.

Total kerugian atas pencurian ini mencapai Rp5 juta. Korban pun melapor ke Polsek Panipahan.

BACA JUGA  Kasiter Korem 031 Tutup TMMD Ke-111 Rokan Hilir

Beruntung seorang tetangga melihat pelaku Abdul Aziz sedang membawa kipas angin dari daerah Jalan Masjid Raya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi, akhirnya tim mengejar pelaku yang saat itu sedang berada di Jalan Masjid Raya dan langsung menangkapnya.

Kepada petugas, pelaku perbuatannya, mencuri di rumah korban. Barang hasil curiannya tersebut disimpannya di bawah kolong rumah warga sekitar Jalan Masjid Raya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 K.U.H.Pidana,” tutup Kasi Humas. (bliser)

BACA JUGA  Terima Angka Pasangan Togel, Seorang Oknum Karyawan BUMN Gol

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB