Polres Siak Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu dan 1.897 Butir Pil Ekstasi Jaringan Malaysia

- Editorial Team

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, TRIBRATA TV

Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran 21 kilogram sabu dan 1.897 butir pil ekstasi di Pelabuhan Tanjung Buton pada Kamis (6/4/2023). Seorang warga Tanjungbalai Karimun ditangkap.

Hal ini dikatakan Kapolres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (11/04/2023).

Didampingi Wakapolres Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Kasat Narkoba dan beberapa pejabat utama, AKBP Ronald memaparkan kronologis pengungkapan tindak pidana tersebut.

Ia mengatakan tersangka AS (30) ditangkap personil Satpolair Polres Siak bermula dari informasi masyarakat kalau ada penumpang angkutan perairan yang membawa narkotika.

“Atas informasi tersebut personil Satpolairud melakukan penyelidikan disekitar perairan Tanjung Buton Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak khususnya di Pelabuhan Tanjung Buton”, ucap Kapolres.

BACA JUGA  Ikut Tanam Padi di Sawah, Kapolres Siak Sambangi Petani Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, hingga Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, personil mengecek para penumpang yang naik dan turun di Pelabuhan Tanjung Buton.

Dalam pemeriksaan barang penumpang SB. Karunia Ekspres yang datang dari Tanjungbalai Karimun tujuan Buton ditemukan barang yang mencurigakan diduga narkotika yang dibawa oleh penumpang AS.

“Tersangka AS yang merupakan warga Tanjungbalai Karimun didapati membawa dan memasukkan sabu dan pil ekstasi didalam tas jinjing ukuran besar yang didalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui petugas”, terang AKBP Ronald.

BACA JUGA  Jualan Ganja, Anak Deli Tua Ini Gol di Polsek Medan Area

Setelah digeledah, didapatkan 21 bungkus sabu dan 2 bungkus pil ekstasi.

“AS paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjungbalai Karimun tujuan Pekanbaru tepatnya di terminal AKAP, selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki”, Kata AKBP Ronald

AS mengatakan ia akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus atau kilo apabila ia menyelesaikan tugasnya.

“AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun Penjara dan Paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 ”, tutup AKBP Ronald. (situmorang)

BACA JUGA  Simpan Sabu Disela Jendela Rumah, Warga Kelurahan Durian Diciduk Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB