Toba, TRIBRATA TV
Kuasa hukum Rumenta Tambunan, Herbert Sitorus,SH menilai keputusan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Toba cacat hukum karena tidak memanggil kliennya untuk dimintai keterangan.
“Putusan itu jelas salah prosedur, Teradu I HS dan Teradu II MNOP katanya dipanggil untuk dimintai keterangan sedangkan Pengadu sama sekali tidak dipanggil oleh BKD,” katanya, Senin (7/10/2024) di Gedung DPRD Toba Jalan Sutomo, Silalahi Pagar Batu Balige.
Dalam surat DPRD Toba tertanggal 6 Oktober 2024 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Condraw Manurung menyebutkan ‘Merujuk surat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Toba nomor: 171/2329/BKD/ AK/X/2024 tanggal 5 Oktober 2024. Dengan ini kami sampaikan bahwa tidak cukup bukti/saksi yang menyaksikan perbuatan tersebut di kantor DPRD Kabupaten Toba’.
“Seharusnya prosedur BKD dijalani sebagaimana mestinya. Kalau memang sudah dipanggil Hendra Silaen dan Mutiara N.O Panjaitan, mengapa klien saya Ibu Rumenta Tambunan tak kunjung dipanggil? Ini malah datang surat dari partai yang menyomasi klien saya, memangnya kami lapor ke partai?,” tanya Herbert.
Ia menjelaskan seluruh bukti sudah disampaikan ke BKD pada 15 Juli lalu. Bukti-bukti itu antara lain, transkrip pembicaraan ditelpon, copy Surat Somasi I dan II dari Teradu II, foto percakapan Pesan Whatsapp Teradu I dan Teradu II, flasdish berisi 3 video pendek dan rekaman telepon Pengadu dan Teradu II.
Jadi dari mana dikatakan kalau saksi dan bukti kurang?. Kami duga BKD memang sengaja melindungi anggota DPRD, tambahnya.
Diketahui Rumenta Tambunan melaporkan suaminya, Hendra Silaen Anggota DPRD Toba dari Partai PKPI yang diduga berselingkuh dengan Mutiara NO Panjaitan, Anggota DPRD Toba dari Partai PKB.
Bahkan Rumenta menduga, keduanya sempat melakukan hubungan terlarang saat sidang paripurna 16 Agustus 2023 lalu. Keduanya diduga keluar dari ruangan sidang. Hal ini diketahuinya dari chatting suaminya.
Sementara Ketua BKD DPRD Toba, Hendri Pola Simanjuntak hingga berita ini diturunkan tidak membalas konfirmasi media.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









