Sitaro, TRIBRATA TV
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang diwakili Wakil Ketua DPRD Bob Nover Janis memimpin Rapat Paripurn terkait Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045, bertempat di ruang rapat DPRD, Senin (08/07/24).
Dimana agenda dalam Rapat Paripurna ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Daerah Air Minum Ake Singkahindo dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Bupati Kepulauan Sitaro diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Ir. Novia Tamaka pun menjelaskan Penjelasan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi diantaranya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJDP) 2025-2045, Perusahan Umum Daerah Air Minum Ake Singkahindo, serta Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahan Umum Daerah Air Minum Singkahindo.
Adapun setelah disampaikan penjelasan bupati atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 dan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 oleh Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, pada kesempatan itu pun ditindaklanjuti oleh fraksi-fraksi DPRD untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi.
Dalam rapat paripurna ini semua Fraksi diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, dan Fraksi Perindo menyetujui Ranperda ini.
Fraksi Golkar menyambut baik atas diajukannya ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Singkahindo dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Singkahindo, dengan harapan kiranya setelah Perumda Air Minum Ake Singkahindo terbentuk dimaksudkan untuk mendorong dan menigkatkan pertumbuhan perekonomian, hajat dan tarif hidup masyarakat dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memberikan pelayanan air minum dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat secara berkesinambungan sengan mengutamakan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan, serta memberikan kontribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung penuh Ranperda tersebut. Fraksi PDIP menekankan terkait pelayanan air bersih kepada masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan air bersih dapat terpenuhi, serta meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat.
Juga Fraksi Perindo menyampaikan bahwa pelayanan air bersih kepada masyarakat sangat penting. Kebutuhan masyarakat akan air bersih harus dipenuhi supaya benar-benar didasari oleh perhitungan yang terukur dan standar-standar kerja yang baik sehingga Perusahaan daerah benar-benar memberikan dampak positif bagi daerah.
Dalam kesempatan ini pun, dilanjutkan juga dengan penyampaian tanggapan dan/atau jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD oleh Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sitaro Ir. Novia Tamaka.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









