Lubuk Linggau, TRIBRATA TV
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan yang dimulai hari Minggu, 4 Juli 2021 lalu, Polres Lubuklinggau melakukan penyekatan ataupun penutupan arus lalu lintas mulai pukul 17.00 sampai dengan 08.00 Wib pada Rabu (7/7/2021)
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Lantas AKP Suwandi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat penyekatan di dua titik untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat.
“Untuk pengalihan jalan mulai dilakukan pukul 17.00 WIB sampai dengan 08.00 Wib sudah diberlakukan PPKM Mikro. Dilakukan penyekatan di 2 titik wilayah Kota Lubuklinggau yaitu 1 titik Pos Pengendalian di Simpang RCA dan 1 titik di depan Masjid Agung Assalam Kota Lubuklinggau,” ujar Kasat Lantas.
Lanjutnya, kita terus bersinergi bersama TNI, Pol PP, Dishub, kejaksaan dan pengadilan untuk melakukan penyekatan, dimana penyekatan tersebut kita lakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat, untuk mencegah penyebaran covid-19. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 tahun 2021, penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat, jika masih ada yang keluar rumah akan ditanya kepentingannya, jika tidak penting, darurat, kritikal dan essensial, diperintahkan untuk balik ke rumahnya masing-masing.
“Untuk kendaraan dari arah simpang RCA kita alihkan ke arah jalan menuju Jambi, kendaraan dari arah Watas ke Lubuklinggau tepatnya di depan Nasjid Agung Assalam dialihkan ke Jalan Sidorejo di arah SMP N1 Kota Lubuklinggau tembus ke Kenanga II. Bagi kendaraan bermuatan besar atau truk alat berat dan sejenisnya dialihkan ke jalan poros lingkar Selatan dari simpang Terminal Watas ke simpang Lapter atau sebaliknya,” jelasnya.
Saat ini tempat makan, tempat olahraga, tempat belanja, dan tempat ibadah ditutup. “Saya minta warga Lubuklinggau membatasi keluar rumah agar tidak terpapar Covid-19,” tutur AKP Suwandi.(Suherman)