IMG-20240505-WA0006

Ancam Warga Pakai Sajam, Tiga Pemuda Diamankan di Polres Sitaro

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Tiga orang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulut diamankan polisi dari unit Resmob Satreskrim Polres Sitaro, Jumat (13/10/2023).

IMG-20240227-124711

Ketiga pemuda ini diamankan karena keresahan masyarakat terkait aksi yang dilakukan berupa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. 

Ketiganya JMP alias Jeri (17), warga Kampung Beong Lindongan I Kecamatan Siau Tengah, AMS alias Edo (18), warga Kampung Beong Lindongan II Kecamatan Siau Tengah, dan FA alias Cagen (24), warga Kelurahan Sindulang II Kecamatan Tuminting Kota Manado dengan alamat sementara di Kampung Beong Lindongan I Kecamatan Siau Tengah.

Kapolres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro AKBP Iwan Permadi melalui Kasatreskrim Iptu Rofly Saribatian menuturkan kalau para pelaku mengancam 3 korban di lokasi yang berbeda.

Pada Jumat (13/10/2023) pukul 16.30 Wita korban Rivaldy Ivan Anggoman bersama istrinya sedang dalam perjalanan dari Kampung Mala menuju Kampung Kalahiang dengan mengendarai sepeda motor. Saat melewati jalan dekat Rumah Sakit Lapangan Sawang korban dan istrinya berpapasan dengan 3 tiga orang yang berboncengan di sepeda motor.

Salah seorang diantaranya mengeluarkan kalimat kotor seperti makian (pendo) namun korban dan istrinya tidak menghiraukan dan melanjutkan perjalanan. Namun di depan Toko Center di Kampung Sawang, Kecamatan Siau Timur Selatan tiba-tiba ketiga pemuda itu memalang motor kendaraan korban.

Mereka menanyakan kepada korban dengan kalimat “KAPA BA GAS MOTOR TADI “dan salah seorang dari mereka turun dari atas motor dan langsung mencabut benda tajam jenis badik dari pinggang dan mendekati korban. Namun korban langsung memutar balik sepeda motor kembali ke arah Kampung Mala.

Kemudian ketiga pelaku ini juga mengancam korban berikutnya yakni Ferdianus Lumonang. Pada saat itu korban sedang memarkir mobil di boulevard Mala tiba-tiba dikagetkan dengan sabetan parang dari orang yang tidak dikenal yang mengarah ke spion dan body mobil sehingga hampir mengenai kepala korban.

Tak sampai disitu, ketiga korban ini melanjutkan aksinya terhadap korban berikutnya Heng Yudi Santo Salipada, berlokasi di Jalan Raya Boulevard Ulu Siau saat korban baru pulang dari pulau Buhias.

Saat turun dari perahu dan hendak jalan di depan cafe beach pada saat itu juga ada tiga orang berboncengan lewat dan mengeluarkan kalimat kotor seperti makian. Lantas korban spontan langsung menjawab kenapa, seketika itu juga sepeda motor yang mereka bertiga kendarai berbalik dan mendekat korban dan bertanya dengan kalimat “Kapa Ngana Komdan” saat korban menjawab bukan, mereka yang sedang dipengaruhi minuman keras tersebut, langsung mencabut parang dan mengejar korban.

Polisi pun mengamankan barang bukti senjata tajam parang yang dipakai para pelaku. “Ketiga pelaku dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/X/2023/ SPKT / Res Kepl. Sitaro / Polda Sulut, Tanggal 14 Oktober 2023 dan LP/B/95/X/ 2023/SPKT/Res Kepl. Sitaro / Polda Sulut, Tanggal 14 Oktober 2023, “tutur Kapolres AKBP Iwan Permadi melalui Kasatreskrim Rofly Saribatian.

Sementara salah satu terduga pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan di Kota Manado berinisial FA yang dihukum 8 tahun penjara, namun hanya menjalani masa tahanan 4 tahun karena bebas bersyarat.

Kasus ini terus dalam penyelidikan lebih lanjut guna memastikan semua fakta terungkap dan tindakan hukum yang tepat dapat diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sitaro melalui Kasat Reskrim Iptu Rofly Saribatian terus berpesan dan memberikan himbauan Kamtibmas kepada para pemuda supaya ikut berperan aktif bahu membahu bersama Polisi untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan, penyalahgunaan narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

“Para pemuda diminta untuk tidak mengkonsumsi miras maupun menjual sebab akan berdampak buruk terhadap diri sendiri maupun lingkungan dan salah satunya ialah dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” katanya.

Kepada pemerintah Kampung setempat juga agar dapat melakukan pendataan kepada pendatang baru. Para pendatang dapat segera memenuhi kewajiban melaporkan keberadaannya pada pemerintah desa
dalam mengantisipasi perkembangan situasi guna tetap terpeliharanya kamtibmas. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *