Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

3 Sopir Truk Bawa Batu Bara Ilegal Ditangkap Polda Sumsel

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Truk bermuatan batu bara ilegal berikut 3 pelaku ilegal minning ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat sedang memindahkan muatannya di daerah Ogan Komering Ulu (OKU) pada Minggu (17/3/2024) dini hari.

IMG-20240227-124711

Berawal dari penyelidikan terhadap kendaraan yang dicurigai mengangkut batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo memeriksa dokumen kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan 3 unit kendaraan yang membawa batu bara tersebut, melengkapi dokumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Semuanya membawa dokumen bertuliskan surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan sopir batu bara yang dibawanya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan lain.

“Mereka memindahkan muatan batu bara ilegal ini dari sebuah truck Colt Diesel orange ke truck milik pelaku di lapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

“Barang bukti ini rencananya akan dibawa ke stockpile yang berada di daerah Cakung Timur Jakarta. RS ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya, hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan (batubara) dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp430.000,-pertonnya,” lanjutnya.

Kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batubara yang dibawa sopir JR. Didapati, dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten.

“Yang kedua ini, sopir JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke ke Stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp6 juta tiap ritase,” terangnya.

Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara.

“Sopir atas nama SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. Memuat batu bara dari stockpile Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp6 juta per ritase,” imbuhnya.

AKBP Bagus menambahkan, saat melakukan penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batu bara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.

“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batu bara kami titipkan disebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” tegasnya.

“Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tutupnya.

IMG-20240310-WA0073