Merangin, TRIBRATA TV
Mantan Kepala Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin, Doni Espa ditahan Kejaksaan Negeri Merangin, Senin 6 Maret 2023 pukul 16.00 WIB.
Doni Espa langsung ditahan Kejari Merangin setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam dan setelah mencukupi dua alat bukti. Doni Espa ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan agar mempermudah penyelidikan lebih lanjut.
Doni Espa ditahan Kejaksaan Negeri Merangin atas dugaan Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018/2019 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp1.093.343.000.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejari Merangin, Tri Widodo saat pers Rilis di Kejaksaan Negeri Merangin.
“Atas hasil penyelidikan, mantan Kades Koto Renah DE kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut”, katanya.
Pada kesempatan itu, Kajari juga mengimbau masyarakat Kabupaten Merangin untuk tidak main-main dalam mengelola uang negara. (Fitri/ Azan Firdaus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








