Polda Sulsel Akan Gelar Perkara Kasus Ganti Rugi Lahan Bandara yang Diserobot RS

- Editorial Team

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaharuddin dan Andi Kadir Puang Kage

Kaharuddin dan Andi Kadir Puang Kage

Makassar, TRIBRATA TV

Polda Sulsel akan mengadakan gelar perkara atas laporan ahli waris Labbang yang ganti rugi tanahnya diduga diserobot oknum Anggota DPRD Maros berinisial RS.

Kasus ini bermula dari pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tahun 2014-2015. Tanah milik Labbang seluas 4.700 meter dengan persil 14 SII turut dibebaskan.

Namun entah bagaimana, uang ganti ruginya tidak diberikan kepada ahli waris. Ganti rugi itu justru mengalir kepada RS yang mengaku telah membeli tanah itu sebelumnya.

Sekalipun ia tidak bisa memperlihatkan akte jual belinya ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan sistim peralihan hak atas tanah.

Menurut Kaharuddin dan Andi Kadir Puang Kage selaku kuasa dari Labbang yang bersangkutan menempatkan surat yang tidak menunjuk lokasi yang dimaksud.

Sementara kasus ini sudah lama bergulir bahkan sudah ditangani Polres Maros. Namun tidak membuahkan hasil bagi korban. Karena pihak polres mengeluarkan surat penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dari ahli waris.

Sementara pihak korban yang merasa terzalimi karena tanah peninggalan orang tuanya tak pernah lagi mendapatkan hasilnya karena sudah diambil pihak Bandara.

BACA JUGA  Perjuangan Poktan Rukun Sari Berhasil, Menang Kasasi MA Tunggu Eksekusi Lahan

Labbang melalui kuasa hukumnya kemudian melapor di bagian pelayanan Polda Sulsel perihal penanganan yang dilakukan pihak Polres Maros. Gayung bersambut karena pihak Polda memberikan lampu hijau agar kasus ini jangan berlarut-larut, sehingga perlu ada gelar perkara antara terlapor Rosdiana dengan korban.

Ahli waris sudah tidak berdaya selain faktor umur yang sudah tua juga tak punya apa-apa lagi. Sehingga sangat berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan dari RS dengan pihaknya.

“Olehnya itu Mappiso’na Dg Lira berharap tanah orang tuanya itu mendapatkan ganti ruginya yang diduga kuat diambil oleh RS,” beber Andi Kadir Puang Kage bersama Kaharuddin, Rabu (6/3/2024).

Dirinya pun berharap gelar perkara yang dilaksanakan pihak Polda bersama pelapor dengan penyidik dari Polres Maros bisa membuahkan hasil.

Menurutnya surat yang diperlihatkan RS diduga kuat tidak menunjuk pada lokasi milik tanah Labbang. Apalagi lokasi tersebut masih tanah Rincik, bukan AJB ataupun sertifikat.

BACA JUGA  Implementasi Program Aksi Menteri Imipas, Lahan Sawit Dialihfungsikan Jadi Lahan Pertanian

Sementara yang diperlihatkan RS adalah AJB dan Sertifikat. Ia minta pihak penyidik harus meneliti baik-baik surat AJB dan Sertifikat apakah betul milik RS atau apakah surat tersebut benar-benar asli?

“Pasalnya tanah milik Labbang terdaftar di desa dan tercatat dalam buku F dan buku C juga sesuai peta blok yang ada di BPN,”tegas Andi Kadir.

Ahli waris La’bang sampai sekarang merasa heran, mengapa ada orang yang setega itu. “Ini perampokan hak bahkan seperti mafia cara kerjanya, hasil pembebasan lahan bukan diberikan pada yang berhak,” beber Mappiso’na Dg Lira, melalui Drs Kaharuddin, dan Andi Kadir Puang Kage.

Diketahui nama RS ada dalam data sebagai penerima ganti rugi atas tanah seluas 2.300 meter persegi, sedangkan sisanya diberi pada H Dedda dan H Solong.

Saat ini tanah warga yang terletak di Baddo-Baddo dan Pao-Pao Kabupaten Maros dengan luas mencapai 70 hektar dengan jumlah pemilik 35 orang menunggu ganti ruginya.

“Walaupun kami masih menanami padi, jagung dan ubi ataupun tanaman lainnya, kami sangat was-was karena posisi lahan kami sudah berada dalam pagar Bandara. Kami masih punya akses masuk menggarapnya tapi kalau tidak cepat diselesaikan bisa jadi masalah buat kami selaku pemilik lahan apalagi jika sudah akan dilakukan pembangunan,” katanya.

BACA JUGA  Personil Polsek Bontomarannu Amankan Shalat Ied di Kelurahan Butta Didi

Menurut Kahar didampingi Andi Kadir sesungguhnya keluarga dan ahli waris Labbang tak ingin mempersulit RS, asalkan ganti rugi tanahnya diberikan kepada ahli warisnya.

Sementara RS saat dikonfirmasi lewat WA menyarankan untuk ketemu dengan pengacaranya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru