Pontianak, TRIBRATA TV
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan, mengambil sumpah dan melantik Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong, Selasa (6/1/2026) di Aula Baharudin Lopa Kejati Kalbar. Pelantikan tersebut dihadiri Wakajati, Para Asisten, KTU, Koordinator, Kajari dan Kacabjari dan para Kasi Kejari Sanggau dan jajaran.
Dalam amanatnya, Kajati menyampaikan pelantikan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Kejaksaan yang bertujuan untuk penyegaran sekaligus peningkatan kinerja institusi. Menurutnya, jabatan Kajari merupakan amanah yang didalamnya ada komitmen besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta loyalitas serta keteladanan terhadap institusi dan negara.
“Kepala Kejaksaan Negeri memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penegakan hukum di daerah. Oleh karena itu, saya menekankan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan independensi dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kajati.
Ia juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kejari Sanggau dan mengingatkan agar Kajari Sanggau yang baru segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan memahami karakteristik wilayah hukum Sanggau.
Sinergi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum lainnya, serta pemerintah daerah dinilai sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pemulihan keuangan negara.
“Teruslah bertranformasi dan berinovasi serta mengembangkan diri, terlebih dengan berlakunya KUHP No.1 Tahun 2023 dan KUHAP No. 20 Tahun 2025 yang telah berlaku tanggal 2 Januari 2026.Jalankan tugas dengan hati nurani, hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, serta jadilah teladan bagi seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Sanggau,” pesan Kajati menutup amanatnya. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









