Sanggau, TRIBRATA TV
Menjelang akhir tahun, Pemerintah Malaysia meningkatkan intensitas operasi penegakan hukum terhadap warga asing di sejumlah wilayah, termasuk Sarawak.
Serangkaian operasi yang melibatkan Imigresen Malaysia, Polis Diraja Malaysia (PDRM), serta Kastam Malaysia (Bea Cukai) berdampak signifikan terhadap jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan dan dideportasi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melaporkan hingga 4 Desember 2025, sebanyak 4.683 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dari Sarawak melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Angka ini diperkirakan terus bertambah dan berpotensi menembus 5.000 orang pada akhir tahun 2025, seiring intensifnya operasi penangkapan warga asing oleh otoritas Malaysia.
Salah satu kegiatan deportasi terbaru dilakukan pada Kamis 4 Desember 2025, ketika KJRI Kuching mendampingi 51 WNI/PMI bermasalah dari Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak, melalui jalur perbatasan ICQS Tebedu – PLBN Entikong. Rinciannya: 39 laki-laki, 9 perempuan, dan 3 anak laki-laki.
Mayoritas dari mereka terlibat pelanggaran keimigrasian, seperti masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia, bekerja tanpa izin resmi, tinggal melebihi batas waktu visa, hingga kasus-kasus pelanggaran hukum lainnya. Sebelum dideportasi, para WNI tersebut telah menyelesaikan proses hukum dan masa tahanan di Sarawak.
Selain jalur deportasi, KJRI Kuching juga mencatat pemulangan WNI/PMI melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS), dengan jumlah 128 orang sepanjang tahun 2025.
KJRI Kuching menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada WNI/PMI bermasalah, memastikan proses deportasi berjalan aman, manusiawi, dan sesuai prosedur, sekaligus mendorong upaya pencegahan agar masyarakat Indonesia tidak menjadi korban pelanggaran aturan keimigrasian di Malaysia.(Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









