Hingga Awal Desember, Malaysia Telah Mendeportasi 4.683 WNI Melalui PLBN Entikong

- Editorial Team

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Menjelang akhir tahun, Pemerintah Malaysia meningkatkan intensitas operasi penegakan hukum terhadap warga asing di sejumlah wilayah, termasuk Sarawak.

Serangkaian operasi yang melibatkan Imigresen Malaysia, Polis Diraja Malaysia (PDRM), serta Kastam Malaysia (Bea Cukai) berdampak signifikan terhadap jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan dan dideportasi.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melaporkan hingga 4 Desember 2025, sebanyak 4.683 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dari Sarawak melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Angka ini diperkirakan terus bertambah dan berpotensi menembus 5.000 orang pada akhir tahun 2025, seiring intensifnya operasi penangkapan warga asing oleh otoritas Malaysia.

BACA JUGA  Karantina Pertanian Entikong Musnahkan MPHPHK

Salah satu kegiatan deportasi terbaru dilakukan pada Kamis 4 Desember 2025, ketika KJRI Kuching mendampingi 51 WNI/PMI bermasalah dari Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak, melalui jalur perbatasan ICQS Tebedu – PLBN Entikong. Rinciannya: 39 laki-laki, 9 perempuan, dan 3 anak laki-laki.

Mayoritas dari mereka terlibat pelanggaran keimigrasian, seperti masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia, bekerja tanpa izin resmi, tinggal melebihi batas waktu visa, hingga kasus-kasus pelanggaran hukum lainnya. Sebelum dideportasi, para WNI tersebut telah menyelesaikan proses hukum dan masa tahanan di Sarawak.

BACA JUGA  136 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Melalui PLBN Entikong

Selain jalur deportasi, KJRI Kuching juga mencatat pemulangan WNI/PMI melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS), dengan jumlah 128 orang sepanjang tahun 2025.

KJRI Kuching menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada WNI/PMI bermasalah, memastikan proses deportasi berjalan aman, manusiawi, dan sesuai prosedur, sekaligus mendorong upaya pencegahan agar masyarakat Indonesia tidak menjadi korban pelanggaran aturan keimigrasian di Malaysia.(Syamsumen)

BACA JUGA  Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK Bantu Warga Bersihkan Sumber Air

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB