ILS Adukan Eks Kadis PUPR, Kadis PMPTSP serta Pemilik Ayu Residence Siantar

- Editorial Team

Selasa, 7 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Indonesia Legal Society (ILS) menyambangi Mapolresta Pematangsiantar pada Selasa (7/1/2020). Kedatangan perwakilan ILS, Jose Saragih untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan oleh Kadis PUPR, Kadis PMPTSP serta pemilik Ayu Residence.

“Hari ini kami dari ILS hadir di Mapolresta Pematangsiantar untuk menyampaikan perihal laporan kami terkait dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Adapun pihak yang kami laporkan yaitu Ir. Jhonson Tambunan, mantan Kadis PUPR atas keluarnya surat dari Dinas PUPR Pematangsiantar perihal Rekomendasi Kesesuaian Penataan Ruang, Agus Salam, SE selaku Kadis PMPTSP yang mengeluarkan Surat IMB serta Sarman P. Silalahi pemilik sekaligus pengembang kompleks perumahan Ayu Residence,” papar Jose.

BACA JUGA  Digagalkan, Pengiriman 975 Liter Migor ke Riau Ternyata Untuk Arisan

Ali Yusuf Siregar selaku pelapor dalam surat ILS tersebut membenarkan laporannya tersebut pada awak media saat dikonfirmasi.

“Ya benar bahwa kami dari ILS melaporkan pihak-pihak tersebut hari ini ke Polresta Pematangsiantar. Hal yang kami laporkan adalah terkait dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 2009. Kami menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Jhonson Tambunan yang saat itu sebagai Kadis PUPR dan saudara Agus Salam selaku Kadis PMPTSP Pematangsiantar yang mengeluarkan surat rekomendasi dan IMB pada saudara Sarman P. Silalahi selaku pemilik dan pengembang Perumahan Ayu Residence,” ujarnya.

BACA JUGA  Dua Pencuri Tas Berisi Uang Rp20 Juta Ditangkap Polisi, Seorang Lagi DPO

Ia juga menduga keluarnya dua surat dari kedua dinas tersebut dikarenakan adanya “kesepakatan jahat atau konspirasi” antara Dinas dengan pemilik Ayu Residence.

“Patut kami duga bahwa telah terjadi sebuah “kesepakatan jahat atau konspirasi” yang dilakukan oleh para Kepala Dinas tersebut dengan pemilik Ayu Residence, sehingga kompleks perumahan yang berada di Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba tersebut dilakukan pembangunan. Dan kami ketahui bahwa akan ada 30 unit rumah dengan kelas bangunan permanen akan berdiri di lokasi tersebut,” terangnya.

Ali juga meminta kepada pihak Kepolisian Pematangsiantar agar serius dalam menangani laporannya, serta ia juga menegaskan pihaknya dalam hal ini ILS akan serius mengawal pelaporan mereka tersebut.

BACA JUGA  Dua Pengedar Shabu Kampung Karo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

“Kami meminta agar kiranya pihak Polresta Pematangsiantar agar serius dalam menangani laporan kami. Dan kami tegaskan bahwa kami ILS akan serius mengkawal laporan kami tersebut,” tutupnya. (jp)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!