Dua Pengedar Shabu Kampung Karo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Jumat, 3 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Kembali Sat Resnarkoba Polresta Pematangsiantar menangkap pengedar Narkoba. Kali ini bertempat di pinggiran sungai jalan Gunung Simalungun Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Rabu, (1/1/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan karena keresahan warga sekitar dengan maraknya transaksi narkoba didaerah itu. Mendapat informasi itu personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dengan mengantongi ciri ciri yang didapatkan. Benar saja seorang pria yang berada dilokasi pun diinterogasi petugas.

Frengki Simanjuntak (26), warga Narumonda bawah. Saat ditanya petugas dimana disimpan barang haram tersebut,ia menunjukan narkotika jenis shabu yang disimpannya dibawah tumpukan sampah yaitu berupa sekotak permen Milton yang berisi 7 paket dengan Berat Bruto 1.13 gram.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika

Petugas juga menyita satu hp merek Mito dari tangan tersangka.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan terhadap FS. Kemudian didapat satu nama sebagai bandar shabu. Petugas pun menghubunginya untuk memesan shabu.

Tak lama menunggu, Karmiden Tarigan alias Tigor (38) tampak berjalan menuju lokasi. Petugas pun langsung menyergap Tigor. Benar saja dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 buah plastik klip berisi 45 narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8.03 gram. Dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan uang Rp. 150.000, 1 Unit Hp merk Nokia kemudian dari tangan kanan ditemukan 1 Unit Hp merk Samsung.

BACA JUGA  Bandar Sabu Labusel Gol

Kedua tersangka berikut barang bukti di boyong ke Mapolresta untuk dimintai keterangan.

Ditempat terpisah Kapolresta yang ditanyai melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pematangsiantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan itu. “Ini kita lagi lakukan pengembangan guna mengejar jaringan diatasnya”, ujar kasat. Terhadap tersangka dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hal ini sesuai atensi Kapolresta Pematangsiantar AKBP. Budi Pardamean Saragih Si.K yang serius memberantas narkoba diwilayahnya.
(jefry pakpahan)

BACA JUGA  Polres Nias Selatan Bekuk 2 Pengedar Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB