Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjung balai menangkap empat wanita asal Kabupaten Asahan, Serdang Bedagai dan Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda, tiga orang di wilayah Kota Tanjungbalai dan satu orang lagi ditangkap di wilayah Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan,Minggu (18/6/23) mengatakan penangkapan keempat tersangka dilakukan hanya dalam waktu sepekan.
“Tiga orang masing – masing ND alias Amel (38), ASS alias Y (35) dan Y alias N (44) ditangkap didalam rumah kontrakan di Jalan Tomat ,Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada Rabu (7/6/23) sekitar pukul 07.00 Wib,” katanya.
Saat ditangkap, ketiganya hendak memberangkatkan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di Malaysia.
“Dari keenam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ini berasal dari Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut) masing – masing dua orang berasal dari Jawa Tengah (Jateng), dua orang dari Tebing Tinggi, satu orang dari Bandar Khalifah dan satu orang dari Dolok Masihul,” tambahnya.
Para tersangka memperoleh uang bervariasi dari keenam CPMI tersebut.
“Tersangka ND Alias AMEL warga Dusun XIII, Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan memperoleh uang sebesar Rp20.400.000,-, tersangka ASS alias Y warga Dusun V Gang Nangka Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah,Kabupaten Serdang Bedagai memperoleh uang sebesar Rp5.600,000,- dan tersangka Y alias N warga Dusun 18 Kloni 3,Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak,Kabupaten Deli Serdang memperoleh uang sebesar Rp700,000,” katanya.
Sedangkan satu orang lagi,tersangka M alias R (39) ditangkap di dalam rumahnya di Dusun Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan pada Selasa (13/6/23) sekitar pukul 23 :00 Wib.
“Saat dilakukan penggerebekan di TKP, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjungbalai hanya mendapatkan satu orang CPMI sedangkan lima orang lagi yang saat itu sedang mandi sungai berhasil melarikan diri melompat ke dalam sungai asahan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaaan,tersangka mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp300.000 untuk memberikan tempat tinggal ke enam CPMI tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dan pasal 56 ke (1) KUHPidana.Ancaman hukumannya selama 10 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan para Calon Pekerja Migran (CPMI) yang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan itu diserahkan dengan BP2MI Kota Tanjungbalai. (eko)