Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Gunakan Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus MG, karena memiliki narkotika jenis sabu dari sebuah rumah di Jalan Kemboja Kampung Melati Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang pada Senin (29/3/2021) lalu.

IMG-20240227-124711

Penangkapan ini setelah Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi adanya seorang residivis kasus narkoba memiliki sabu.

Dari informasi tersebut, tim langsung menuju rumah tersebut dan menemukan MG sedang duduk diteras rumah. Setelah memperkenalkan diri dan menunjukkan surat perintah tugas, Tim Drugs Hunter yang disaksikan Ketua RT setempat menggeledah seisi rumah.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, mengatakan saat digeledah petugas menemukan 1 paket sabu, seperangkat alat hisab sabu (bong) di dapur, mancis gas dan ponsel merk Infinix.

“Hasil tes urine positif narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang”, terang Kasat Res Narkoba, Minggu (11/4/2021).

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (M.Holul/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *