Aceh Barat, TRIBRATA TV
Kejari Aceh Barat memusnahkan puluhan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kejari setempat, Selasa (14/6/2022). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan air menggunakan campuran alkohol hingga diblender.
Barang bukti itu merupakan barang tangkapan dari pihak Polres Aceh Barat yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Kejari Meulaboh, Muhammad Kasim mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri perkara narkotika jenis sabu 22 perkara, perkara narkotika jenis ganja 2 perkara, uang palsu hingga barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 58,02 gram, 5 bong, 1.902.96 gram ganja, 3 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, 7 handphone, 14 karet ambal, 5 alat pindang emas dan botol Aqua berisi emas campur Pasir 2 unit, ” jelas Kejari.
Tampak hadir Kapolres Aceh Barat, Kadis Kesehatan, Ketua Pengadilan Negri Meulaboh, Sekretaris Badan Narkotika Aceh Barat. (gus mariadi)