Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Asahan memusnahkan sejumlah barang bukti Tindak Pidana Narkotika, Rabu (18/10/2023).

IMG-20240227-124711

Barang bukti Ganja 2 gram, timbangan 3 unit, pipet skop 13 buah dan kaca pireks dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara Sabu seberat 104,22 gram dan Ekstacy 10,7 gram diblender dan selanjutnya dibuang ke selokan.

“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan tindak pidana daru 25 Juli hingga 13 Oktober 2023. Untuk sabu 24 perkara, ganja 2 perkara dan ekstacy 28 perkara,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Bibianto Atabay SH MH saat memberi keterangan di hadapan sejumlah wartawan.

Selain itu, lanjut Dedyng, dalam periode ini, perkara yang memiliki jumlah barang bukti narkotika terbanyak atas nama terdakwa Habibul Haddad, Ahmad Sukron dan Amri.

“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp100.000.000,” akhirnya didampingi Kasintel Aguinaldo Marbun SH MH.

Hadir dalam kegiatan Ipda W Simanungkalit SH, Kanit II Satnarkoba Polres Asahan dan perwakilan BNNK Asahan. (Gon)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *