IMG-20240505-WA0006

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV

Sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Pelabuhan Raya No. 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (29/4/2021).

IMG-20240227-124711

Adapun barang bukti yang dimusnahkan mulai tahun 2019-2020 sebanyak 125 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahru menyampaikan dalam perkara tindakan pidana narkoba dan zat adiktif lainnya ada sebanyak 124 dan perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan Ketertiban umum sebanyak 1 perkara.

Barang bukti dimusnahkan Kejari Belawan adalah barkotika jenis sabu, setelah dimusnahkan di penyidik dan disisihkan untuk labfor dengan berat kotor 433 gram.

Kemudian, narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 12.960 gram.

Narkotika jenis ekstasi sebanyak 91 butir, mesin judi jackpot sebanyak 5 unit, alat komunikasi (Hp) sebanyak 11 unit dan barang bukti lainnya, ujar Kejari Belawan Nusirwan Sahru SH.MI didampingi Kasi Intel Kejari Belawan.

Masih Kejari Belawan, seluruh barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht).

Sebelumnya juga sudah dimusnahkan barang bukti perkara pada 15 Maret 2021 lalu.

Selain itu, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tindakan penegakan hukum untuk menyelesaikan eksekusi perkara baik perkara tindak pidana umum dan tindak pidana Khusus.

“Dengan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai perintah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Dalam hal ini , Kejari Belawan tidak sendirian melakukan tindakan penegakkan hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika, pemberantasan perjudian, pencurian, dan tindak pidana lainnya
bekerjasama dengan Kepolisian, BNN, Bea cukai Belawan, PPNS, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat umumnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dilarutkan didalam air dan dibuang ke kloset, dan barang bukti lain di musnahkan dengan di bakar atau dihancurkan.

Nusirwan Sahru berharap untuk bersama-sama mencari solusi terbaik agar kita dapat menyelamatkan generasi bangsa dari narkotika.

Turut hadir, Wakapolres Belawan, Camat Medan Belawan, mengawakil Dinas Kesehatan Kota Medan, Pengadilan Kota Medan, dan tokoh masyarakat. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *