Pakpak Bharat, TRIBRATA TV
Polres Pakpak Bharat memusnahkan barang bukti 5 kg ganja kering yang merupakan hasil penangkapan pada 20 Januari 2024.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo dan dihadiri pihak terkait di Mapolres Pakpak Bharat, pada Jumat (3/05/2024).
Kapolres mengatakan membasmi narkoba merupakan program utama Polres Pakpak Bharat, baik Ganja, Sabu dan lain sebagainya.
“Bilamana masyarakat mengetahui ada pemakai dan pengedar narkoba segera laporkan, karena kami tidak bisa bekerja dengan sendiri, tanpa dukungan stakeholder juga masyarakat,” kata AKBP Bambang C. Utomo.
Dikatakannya untuk membasmi narkoba harus saling bahu membahu karena narkoba musuh kita. “Setiap ada laporan atau informasi sekecil apa pun itu, kami akan tindak lanjuti demi kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Para tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 tentang Narkotika.
Sementara Bupati Pakpak Bharat yang diwakili Kesbangpol menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian yang berhasil menangkap pengedar narkoba.
“Narkoba dapat merusak generasi dan merusak perekonomian kita, untuk itu, kami mengucapkan selamat kepada Polres Pakpak Bharat atas keberhasilan menangkap pengedar Narkoba,” ujarnya.
Menurut Kasat Narkoba AKP Syamsul Adhar, melalui Kanit Narkoba, Bripka Dedi Jaluku penangkapan ini ketika pihaknya merazia setiap kendaran yang melintas dari Sidikalang menuju Subulussalam Aceh Singkil.
“Benar saja, kami menemukan ganja di dalam mobil yang didalam ada 3 orang, masing-masing Andika (37), Jolius (32) dan Sukri (26),” katanya.
Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap Jamaludin (54) beralamat Aceh Tenggara. Dalam kasus ini polisi mengamankan 5 kg daun ganja kering.