Hukum  

Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti 1,551 Kg Sabu, 1841 Butir Ekstasi, 549.200 Batang Rokok Ilegal

IMG-20240310-164257

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (13/10/2020).

IMG-20240227-124711

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan dihalaman belakang kantor Kejari Deli Serdang disaksikan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Dwi Setyo Budi Utomo, para Kasi serta Kasubbagbin dan Kepala Pemeriksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta dihadiri pihak Polresta Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, Pengadilan Negeri Deli Serdang, Dinas Kesehatan dan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara hukum yang sudah diputus Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi Medan/Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde), yaitu 114 berkas perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa Kayu, Egrek, Baju, Celana, Senjata tajam, Kertas, Pulpen, Handphone, Kartu Joker, 10 unit mesin Jackpot dan barang bukti lainnya.

Kemudian sebanyak 276 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 1.551 gram atau 1,551 kg, ganja seberat 367 gram, pil ekstasi sebanyak 1.841 butir, handphone, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

Lalu satu perkara Tindak Pidana Khusus, barang bukti yang dimusnahkan berupa 2.386 slop atau 477.200 batang rokok merk L-4 yang diikati pita cukai palsu, 360 slop atau 72.000 batang rokok Bravo yang dilekati pita cukai palsu dengan jumlah total sebanyak 549.200 batang rokok. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *