Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi memusnahkan barang bukti narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Rabu (6/12/2023) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Muchsin.
Dalam pemusnahan itu turut hadir PJ. Walikota Tebing Tinggi Syarmadani, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Cut Carnelia, Kapolres Tebing Tinggi AKBP A. Tampubolon, Danramil 13/TT Dim 0204/DS Kapten Infantri Yudi Candra dan Kepala BNN Kota Tebing Tinggi diwakili Brigadir Ivan Vernando.
Muchsin mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini telah mempunyai kekuatan hukum atau inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ekstasi sebanyak 17.93 gram, sabu seberat 342.76 gram dan ganja seberat 403.02 gram.
Sabu dan ekstasi dimusnahkan denfan cara diblender untuk dilarutkan bersama dengan air. “Sementara ganja dimasukkan kedalam tong besi kemudian dibakar,” katanya. (akim sitanggang)