PT Pangkatan Indonesia Digugat 2 Karyawannya di PHI Medan

- Editorial Team

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kasus pemberhentian karyawan sepihak oleh PT Pangkatan Indonesia yang beralamat di Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya, Jonni Silitonga SH MH, dua karyawan perusahaan perkebunan itu memasukan gugatan ke PHI di Pengadilan Negeri Kelas I A Medan pada Kamis (2/12/2021) pekan lalu.

“Ada dua perkara atas dua karyawan yang diberhentikan PT Pangkatan Indonesia kita daftarkan,” kata Jonni kepada TRIBRATA TV.

Menurutnya pengajuan gugatan ini sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang berbunyi, “apabila salah satu atau kedua belah pihak menolak anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja maka pihak yang keberatan dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial”,

BACA JUGA  Kepling 10 Kwala Bekala Kaget Terima Surat Pemecatan

Dalam gugatan register perkara Imam Siswanto no. 417/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Mdn itu, kata Jonni, klientnya Imam Siswanto di PHK perusahaan dengan alasan klientnya telah lalai dalam menjalankan tugas sehingga terjadi kasus pencampuran air ke dalam tangki Storage Oil No. 1 pada tanggal 21 Juni 2021. “Ini alasan yang dibuat-buat, tidak mendasar dan bertentangan undang-undang Tenaga Kerja,” katanya.

Karena berdasarkan Pasal 151 ayat (3) menyebutkan: “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/ buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”.

Juga dalam Pasal 155 ayat (1) yaitu: “Pemutusan Hubungan Kerja tanpa Penetapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.

BACA JUGA  Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Pemilik Natari Travel Digugat Konsumennya

Atas pasal-pasal tersebut jelas klien kami berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja sesuai dan uang pengganti hak, tandas Jonni lagi.

Jonni juga menyebutkan meminta dalam gugatannya agar hakim memerintahkan tergugat (PT. Pangkatan Indonesia) untuk membayar upah selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XI/2011 untuk 6 bulan gaji.

Sementara dalam gugatan kedua dengan register perkara No. 418/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Mdn, atas nama Suprianto, juga menggugat PT. Pangkatan Indonesia. “Karakter kasusnya tidak jauh berbeda dengan gugatan atas nama Imam Siswanto,” kata Jonni yang juga menjabat Ketua Pembina Pusat Bantuan Hukum Suara Keadilan Indonesisa (PBH SKI).

Ia menyebutkan gugatan Siswanto sudah berlaku Undang-undang No 11 Taun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

BACA JUGA  Kirim Kontra Memori, Jonni Silitonga: Pemohon Hanya Mengulang Jawaban

“Saya berharap dan berkeyakinan hakim akan memutuskan gugatan kita sesuai petitum yang disampaikan,” tutupnya. (Edrin)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB