Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Pemilik Natari Travel Digugat Konsumennya

- Editorial Team

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Setelah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat karena melakukan penipuan dan penggelapan menjual tiket bodong, pemilik Nitari Trevel, kembali digugat secara perdata.

Borkat Pane, pemilik Nitari Travel digugat Hotnaida Sugiarta Panjaitan karena menjadi korban penipuan dan penggelapan. Gugutan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat oleh pengacara Palti Siringo Ringo dan Rekan, yang berkantor di Komplek Ruko Odessa, blok A 16, no 12 A, Simpang Bandara Batam Kepulauan Riau.

Dengan No. Reg. Perkara 27/Pdt.6/2020/PN Rap. tertanggal 19 Maret, Palti Siringo Ringo dan Rekan secara resmi mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Kepada TRIBRATA TV, Palti Siringo Ringo mengatakan isi gugatannya minta agar Borkat Pane membayar kerugian yang diderita Hotnaida. “Klien saya sudah menyetor duit untuk pemesanan tiket melalui Nitari Trevel, namun tiket tidak pernah diberikan,” ujarnya. 

BACA JUGA  Empat Jurnalis Muda Labuhanbatu Sandang Gelar Sarjana Hukum dari ULB

Menurutnya, Borkat Pane selaku pemilik Nitari Trevel memiliki aset banyak karenanya ia harus mengembalikan uang milik Hotnaida. “Uang itu nyata ada sama mereka, walau Maya (karyawan Nitari Travel) katakan dipakai Borkat untuk kampanye sementara Borkat bilang uang itu ada pada Maya,” ujarnya lagi.

Ia juga berharap kepada konsumen yang merasa dirugikan atas tiket bodong ini, supaya menempuh upaya hukum. Jangan antara sesama agen atau konsumen saling bermusuhan. Sepanjang agen dapat membuktikan uang itu disetorkan ke Nitari Trevel, bersama samalah menempuh upaya hukum agar Borkot Pane bertanggung jawab mengembalikan uang para konsumen. 

BACA JUGA  Pembatalan Hasil Pilkades Mondrali Sesuai Ketentuan, Gugatan Be'aro Zebua Ditolak PTUN Medan

“Dalam gugatan, saya mengharapkan majelis perkara yang menangani gugatan tersebut mengabulkan permohonan sita jaminan, agar gugatan saya ini tidak sia – sia. Mudah mudahan nanti Hakim Majelis penuh pertimbangan untuk mengabulkan dan agar tidak ada yang dirugikan oleh Nitari Trevel,” kata Palti.

Sidang ke 4 saat ini merupakan sidang jawaban dari pengacara tergugat dan sidang dilanjutkan 2 minggu yang akan datang, jelas Palti, Selasa (7/7/2020) di Rantauprapat.

Hotnaida merupakan salah satu agen dari Nitari Trevel yang menjadi korban penipuan dan penggelapan uang pembelian tiket bodong dengan kerugian Rp1.928.184.000 untuk 1.000 konsumen calon penumpang yang tidak jadi berangkat, akibat tiket pembelian dari Nitari Trevel tidak dapat dipergunakan alias bodong.

Sebelumnya Nitari Travel dilaporkan atas tindakan penipuan dan penggelapan. Kasusnya bergulir hingga ke pengadilan. Akhirnya hakim memutus Borkat dan Maya menjalani hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA  Pasangan Zulkarnaen Siregar dan Suparno Sisir Penambahan Dukungan KTP

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 2,5 tahun.(Samuel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB