Bertahun Nenek Jamina Berjuang Mencari Keadilan, Akhirnya Mengadu ke Kapolres Bondowoso

- Editorial Team

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bondowoso, TRIBRATA TV

Nenek Jamina yang sudah berusia 80 tahun, warga Dusun Tamanan Barat Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur bertahun-tahun mencari keadilan atas kepemilikan tanah orang tuanya yang sekarang dimiliki orang lain.

Tanpa mengenal lelah nenek Jamina berjuang untuk mendapatkan haknya kembali, tetapi selalu gagal. Akhirnya nenek itu melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Bondowoso, Senin (6/12/2021).

Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres itu isinya menceritakan asal-usul tanah tersebut.

Saat dikonfirmasi Nenek Jamina menceritakan kronologisnya.
Pada tahun 1975, Jamina sebagai ahli waris Rinten, menggadaikan tanah kepada Dahnan seharga Rp400 dengan saksi Kepala Desa Tamanan saat itu, Sakrina dan anak Dahnan yang bernama Gedeng Saden.

BACA JUGA  Melawan Petugas PPKM dan Merusak Kendaraan, Dua Orang Diamankan

Dalam proses gadai saat itu dibuatkan tanda bukti berupa kwitansi oleh Kepala Desa Tamanan dan disaksikan Gedeng Saden.

Namun anehnya ketika Nenek Jamina mau menebus atau menggembalikan uang gadai kepada Dahnan, pihak Dahnan menolaknya dengan dalih tanah tersebut sudah dibelinya. Padahal sesuai fakta yang tertulis dalam kwitansi tidak disebutkan adanya jual-beli, tapi dalam kwitansinya berbunyi gadai.

BACA JUGA  Forkopimda Sidoarjo Salurkan Bansos 5.000 Paket Sembako

Dengan berdasarkan bukti kwitansi itulah Nenek Jamina berusaha mendapatkan hak atas tanahnya kembali.

“Segala cara sudah kami tempuh, yaitu dengan mendatangi keluarga untuk mediasi dan menyediakan uang tebusan namun hasilnya nihil, “kata Jamina.

Tanpa putus asa Jamina tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan surat permohonan pengaduan kepada penegak hukum yang ditujukan kepada Kapolres Bondowoso, dengan harapan bisa memperoleh keadilan.

“Saya siap jika harus diborgol ketika apa yang saya adukan kepada Bapak Kapolres itu tidak benar adanya, “tegas Nenek Jamina. (irawan)

BACA JUGA  Polda Jatim dan LDII Gelar Vaksinasi Berbasis Pesantren

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru