Melawan Petugas PPKM dan Merusak Kendaraan, Dua Orang Diamankan

- Editorial Team

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Pelaku pengerusakan mobil patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya bertambah, setelah sebelumnya polisi menangkap satu pelaku.

Kini, pelakunya dua orang. Mereka adalah, Firman (20) yang tinggal Bulak Banteng Surabaya dan Hasan (33) yang tinggal di Jalan Semampir Surabaya.

Dari kedua pelaku ini, petugas juga mengamankan, HP merk Oppo warna biru muda, 1 buah batok kulit kelapa, batu bata, batu paving, jaket hitam, dan celana jean warna biru.

Saat kejadian, petugas gabungan Operasi Gabungan Tiga Pilar merazia dalam rangka PPKM Mikro Darurat, melakukan penindakan
berupa tilang kepada pemilik warkop diwilayah Bulak Banteng Surabaya. Petugas mengalami perlawanan dari pemilik Warkop yang secara bersama-sama dengan orang-orang lainnya merobek Surat tilang, mengintimidasi, memaki-maki dengan kata-kata hinaan.

Warga saat itu juga mengusir petugas, melempar batu dan kayu, serta merusak kendaran dinas yakni mobil Patroli 202 Polsek Kenjeran, 1 mobil Dinas Operasional Kecamatan Kenjeran.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Bakti Religi

Karena ada penolakan dan warga anarkis, sehingga petugas merasa terancam dan terhalang-halangi dalam tugasnya penanggulangan wabah Covid 19 di wilayah Kecamatan Kenjeran.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pelaku pengerusakan mobil patroli PPKM di daerah Bulak Banteng bertambah menjadi dua orang.

Pelaku H, mengaku kesal ke petugas karena adiknya pernah ditangkap Satpol PP karena tidak pakai masker. Sementara, F adalah pembuat konten di media sosial dengan tujuan posting agar viral.

“Satu pelaku ikut melakukan pengerusakan karena mengaku kesal ke petugas. Satu lainnya memposting agar viral dengan adanya penolakan warga,” jelas Ganis, Selasa (13/7/2021).

Dua pelaku ini akan dijerat Pasal 214 KUHP Jo. Pasal 211 KUHP Jo. 212 KUHP Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946.

BACA JUGA  100 Jurnalis Pokja Polda Jatim Disuntik Vaksin Covid-19

Sebelumnya dikabarkan, pemilik warung berinisial E, yang diduga memicu amarah warga terhadap petugas di daerah Bulak Banteng Surabaya sudah ditetapkan tersangka oleh Polisi dan akan terancam penjara hingga 1 tahun 4 bulan.

Dalam Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah diancam dengan pidana penjara paling rendah 4 bulan.

Pada saat razia yustisi tersebut, telah dilakukan penindakan di salah satu warung atau Giras, karena tidak menerapkan PPKM Darurat yang merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 bahwa warung harus tutup pukul pukul 20.00 WIB.

Namun saat itu, satu pemilik giras melakukan penolakan sehingga memancing amarah warga sekitar dan melakukan penyerangan ke petugas.

“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentunya mengimbau masyarakat khususnya wilayah Polres Tanjung Perak agar mematuhi aturan PPKM. Karena saat ini covid semakin merajalela dan diketahui Rumah Sakit penuh,” jelas Ganis, Minggu (11/7/2021).

BACA JUGA  Bali Buka Penerbangan Internasional, Banyuwangi Kebut Vaksinasi

Kemudian terhadap pelaku pemilik warung akan dikenakan pasal 212 KUHP yakni melakukan perlawanan terhadap petugas yang saat itu melakukan operasi yustisi dan ancaman hukumannya adalah penjara 4 bulan. (Redho)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan
Pohon Tumbang di Jalan Agrowisata Turi Sleman Timpa Pengendara Motor, Korban Terjepit Batang Kayu

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka

Berita Terbaru