Nias, TRIBRATA TV
Bupati Nias Ya’atulo Gulo menghadiri sosialisasi pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota terhadap daftar calon sementara (DCS) pada pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Nias di aula Paroki st. Petrus & Paulus Idanogawo, Senin (04/09/2023).
Dilaporkan Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Nias Augusman Gulo kegiatan ini bertujuan agar calon legislatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diketahui identitasnya dan juga apa saja yang menjadi hak masyarakat ketika melakukan pengawasan kepada para calon legislatif pada pemilu 2024.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan Pemilu harus berintegritas untuk bisa mewujudkan pemilu 2024 yang berkeadilan. Pengawasan penting dalam menjaga, mengawal penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, Demokratis, Luber dan Jurdil sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang serta senantiasa kita harus menyambut pemilu ini sebagai pesta rakyat yang penuh sukacita.
Dengan pengawasan pencalonan anggota legislatif baik DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yang berintegritas, profesional maka dapat menghasilkan anggota legislatif yang berkualitas, sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat dan mampu mendorong pembangunan untuk kemajuan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias sehingga cita-cita nasional kita untuk mewujudkan rakyat adil dan makmur.
Adapun 3 orang narasumber Yaitu, Ya’atulo Gulo sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Nias dengan Tema Netralitas Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Nias dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Nias, Iman Murni Telaumbanua Komisioner KPU Kabupaten Nias dengan Tema Evaluasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat pada penetapan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota pada pemilu 2024, dan Warling Telaumbanua (mantan Komisioner Bawaslu Nias) dengan tema Potensi Kerawanan terhadap penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten Nias. (F/Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









