Nias Selatan, TRIBRATA TV
Pemerintahan Desa Hilnamozaua Raya Kecamatan Onolalu, mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas di Gedung Gereja BKPN Hilinamozaua pada Selasa (21/1/2025) pelan lalu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut aparatur desa, kepala desa, BPD LKD, PKK, Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Kepala Dinas PMD yang diwakili Kasi Penataan LKD dan Kasi Aparatur dan Pemerintahan desa, Camat Onolalu dan TAPM Kabupaten Nias Selatan.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia sekaligus Kepala Desa Hilinamozaua Raya, Fransiska Gaurifa mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang hadir.
“Kegiatan ini merupakan bekal atau tambahan ilmu bagi kami dalam membangun desa serta dalam mengemban tugas dan tanggungjawab pada jabatan yang telah diamanahkan kepada kami,” katanya.
Ia minta seluruh peserta agar hasil kegiatan ini dapat diaplikasikan dalam membangun Desa Hilinamozaua Raya. “Tetap bekerjasama dan kompak, maka segala cita-cita kita untuk tujuan membangun desa dapat terwujud,” ajak Kades.
Sementara Camat Onolalu, Darnis Harita, sangat mengapresiasi Pemerintah Desa atas kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan dan Lembaga Desa Hilinamozaua Raya.
“Kepala Desa, jajaran hingga staf bukanlah pejabat yang telah mengikuti jenjang sekolah atau kuliah jurusan pemerintahan, sehingga dengan adanya pelatihan ini dapat menambah ilmu, pengetahuan, pengalaman, serta mawasdiri tentang apa yangg bisa dan tidak dalam menjalankan tugas.Semoga kegiatan ini dapat diikuti hingga akhir dengan baik,” katanya.
Kepala Inspektorat Nisel, Amsarno Sarumaha, dalam arahannya mengingatkan kepada Pemerintah Desa untuk melaksanakan setiap apa yang sudah dianggarkan dengan melengkapi dokumen bukti pelaksanaannya.
“Ingat, pemerintah desa yang sudah berbuat baik pun pasti ada saja kurangnya, apalagi jika tidak berbuat sekali, lebih buruk dimata orang,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan kepada BPD untuk menjadi alarm dalam mengawasi dan selalu bekerjasama dalam hal-hal yang dianggap kurang sempurna. Ikuti Peraturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan tugas hak dan kewajiban.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









