9 Pelaku Pembunuhan Berencana Diringkus Polda Kaltim, Tembak Korban dari Jarak Dekat

- Editorial Team

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, TRIBRATA TV

Sembilan pelaku pembunuhan berencana yang menembak korbannya yang berada di dalam mobil diringkus Polda Kaltim. Kesembilan pelaku memiliki peran masing-masing.

Hal ini disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro jumpa pers di Mako Polsek Samarinda Seberang pada Senin (05/05/2025). Kapolda didampingi Dirreskrimum Polda Kaltim serta Kapolresta Samarinda.

Dalam pemaparannya, Kapolda menerangkan korban, DIP (34), tewas setelah ditembak di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, dini hari Minggu (04/05/2025).

Ia menjelaskan anggota di lapangan bergerak cepat menangkap sembilan orang tersangka, masing-masing berinisial F, I, L, U, S, SM, A, W, dan E. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi pembunuhan terhadap korban.

BACA JUGA  Rombongan Delegasi OICCA Tiba di Balikpapan Disambut Kapolresta

“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka F bertindak sebagai pengintai korban di lokasi tempat hiburan malam (THM) Crown. Setelah korban dipastikan berada di lokasi, F memberikan informasi kepada rekan-rekannya yang kemudian bersama-sama memantau dan menunggu korban keluar. Saat korban berada di pinggir jalan, tersangka U memberikan sinyal kepada eksekutor, yaitu tersangka I, yang kemudian mendekati korban menggunakan sepeda motor dan melakukan penembakan sebanyak lima kali. Setelah itu, I juga menembak ke udara satu kali sebelum melarikan diri”, ungkap Irjen Pol Endar Priantoro.

BACA JUGA  Ketahuan Ambil Uang dan Rokok, Pria Ini Bunuh Teman Kencannya

Dari autopsi mengungkapkan korban mengalami luka tembak parah di bagian vital, termasuk kerusakan pada tenggorokan dan organ dalam. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya senjata api jenis revolver, tiga mobil yang dipakai pelaku, serta peluru dan selongsong yang ditemukan di TKP.

Kapolda menegaskan untuk motif kejahatan masih dalam penyelidikan mendalam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati. (Red)

BACA JUGA  Warga Puas Atas Pelayanan Kantor Camat Kongbeng Kutai Timur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru