Samarinda, TRIBRATA TV
Sembilan pelaku pembunuhan berencana yang menembak korbannya yang berada di dalam mobil diringkus Polda Kaltim. Kesembilan pelaku memiliki peran masing-masing.
Hal ini disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro jumpa pers di Mako Polsek Samarinda Seberang pada Senin (05/05/2025). Kapolda didampingi Dirreskrimum Polda Kaltim serta Kapolresta Samarinda.
Dalam pemaparannya, Kapolda menerangkan korban, DIP (34), tewas setelah ditembak di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, dini hari Minggu (04/05/2025).
Ia menjelaskan anggota di lapangan bergerak cepat menangkap sembilan orang tersangka, masing-masing berinisial F, I, L, U, S, SM, A, W, dan E. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi pembunuhan terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka F bertindak sebagai pengintai korban di lokasi tempat hiburan malam (THM) Crown. Setelah korban dipastikan berada di lokasi, F memberikan informasi kepada rekan-rekannya yang kemudian bersama-sama memantau dan menunggu korban keluar. Saat korban berada di pinggir jalan, tersangka U memberikan sinyal kepada eksekutor, yaitu tersangka I, yang kemudian mendekati korban menggunakan sepeda motor dan melakukan penembakan sebanyak lima kali. Setelah itu, I juga menembak ke udara satu kali sebelum melarikan diri”, ungkap Irjen Pol Endar Priantoro.
Dari autopsi mengungkapkan korban mengalami luka tembak parah di bagian vital, termasuk kerusakan pada tenggorokan dan organ dalam. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya senjata api jenis revolver, tiga mobil yang dipakai pelaku, serta peluru dan selongsong yang ditemukan di TKP.
Kapolda menegaskan untuk motif kejahatan masih dalam penyelidikan mendalam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









