Polisi di Pekanbaru Tahan Oknum ASN yang Tembak Seorang Remaja Hingga Koma

- Editorial Team

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polsek Binawidya menahan seorang ASN karena menembak seorang anak dengan senapan angin yang menyebabkannya koma hingga kini. Motif penembakan itu karena pelaku kesal akibat keributan yang
ditimbulkan sekelompok remaja.

Peristiwa ini berawal ketika pada Rabu (30/4/2025) pukul 21.00 WIB, sekelompok remaja Perumahan Graha Bangun akan melakukan perkelahian tanding satu lawan satu di Jalan Taman Karya Gg Muslimin Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuan Madani, Pekanbaru.

Setelah semua berkumpul mereka mengadakan perkelahian satu lawan satu. Sejumlah remaja lain kurang 30 orang membentuk lingkaran dan saling bersorak seraya memberikan dukungan kepada masing-masing dukungannya sehingga menimbulkan suara ribut.

BACA JUGA  Polres Tanjungbalai Amankan 5.400 Petasan dan 73 Motor saat Asmara Subuh

Tak lama terdengar suara ledakan sebanyak 1 kali dan seketika itu korban MI (15) langsung terjatuh ke tanah dengan kondisi telungkup. Para remaja lain segera berlarian menyelamatkan diri.

Pada saat itu seorang saksi melihat seorang pria pemilik rumah yang tidak jauh dari lokasi mengarahkan laras senjatanya ke titik kumpul sambil mengatakan “mati kalian”.

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial HW (47) kemudian keluar rumah sambil menenteng senjata senapan anginnya. Ia mendatangi korban yang sudah terkapar lalu menolongnya dengan mengangkat korban dan membawanya ke rumah sakit UNRI dengan kondisi korban koma.

BACA JUGA  Gelapkan Ponsel Tetangga, Wanita Muda ini "Gol" di Polres Tapteng

Korban mengalami luka terbuka di bagian belakang kepalanya yang bisa menyebabkan kematian.

Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santo Morlando yang mendapat laporan ini segera mendatangi dan olah TKP serta mengamankan barang bukti.

Pelaku pun mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan gelar perkara, pada Jumat (2/5/2025), polisi menahan tersangka dan mengamankan sepucuk senapan angin merek Style.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang atau Pasal 2 Undang Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana. (Situmorang)

BACA JUGA  Ketangkap Basah Curi Seng Rumah Kosong, 2 Warga Starban "Gol"

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB