Pekanbaru, TRIBRATA TV
Polsek Binawidya menahan seorang ASN karena menembak seorang anak dengan senapan angin yang menyebabkannya koma hingga kini. Motif penembakan itu karena pelaku kesal akibat keributan yang
ditimbulkan sekelompok remaja.
Peristiwa ini berawal ketika pada Rabu (30/4/2025) pukul 21.00 WIB, sekelompok remaja Perumahan Graha Bangun akan melakukan perkelahian tanding satu lawan satu di Jalan Taman Karya Gg Muslimin Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuan Madani, Pekanbaru.
Setelah semua berkumpul mereka mengadakan perkelahian satu lawan satu. Sejumlah remaja lain kurang 30 orang membentuk lingkaran dan saling bersorak seraya memberikan dukungan kepada masing-masing dukungannya sehingga menimbulkan suara ribut.
Tak lama terdengar suara ledakan sebanyak 1 kali dan seketika itu korban MI (15) langsung terjatuh ke tanah dengan kondisi telungkup. Para remaja lain segera berlarian menyelamatkan diri.
Pada saat itu seorang saksi melihat seorang pria pemilik rumah yang tidak jauh dari lokasi mengarahkan laras senjatanya ke titik kumpul sambil mengatakan “mati kalian”.
Pelaku yang belakangan diketahui berinisial HW (47) kemudian keluar rumah sambil menenteng senjata senapan anginnya. Ia mendatangi korban yang sudah terkapar lalu menolongnya dengan mengangkat korban dan membawanya ke rumah sakit UNRI dengan kondisi korban koma.
Korban mengalami luka terbuka di bagian belakang kepalanya yang bisa menyebabkan kematian.
Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santo Morlando yang mendapat laporan ini segera mendatangi dan olah TKP serta mengamankan barang bukti.
Pelaku pun mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan gelar perkara, pada Jumat (2/5/2025), polisi menahan tersangka dan mengamankan sepucuk senapan angin merek Style.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang atau Pasal 2 Undang Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








