Palembang, TRIBRATA TV
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menembak mati satu dari dua tersangka jambret sekaligus begal yang meresahkan warga Kota Palembang.
Tindakan tegas terukur dilakukan lantaran tersangka Yogi (27) warga Kertapati Palembang melawan petugas saat akan ditangkap pada Selasa (6/4/2022) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka yang ditembak mati merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan pernah dua kali menjalani penahanan di Polsek Kertapati Palembang.
“Dari catatan kami setidaknya ada lima LP (laporan polisi) yang melibatkan tersangka dalam aksi jambret dan begal di Kota Palembang dan wilayah Kabupaten di Sumsel” ujarnya saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (6/4/2022).
Selain tersangka Yogi, petugas juga menangkap Dirman Hadi Kesuma (30) warga Kertapati Palembang rekan Yogi. Dirman terpaksa dengan timah panas di betis kanan karena juga memberi perlawanan saat akan ditangkap.
Diketahui Yogi dan Dirman membegal seorang pengendara sepeda motor di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Senin (4/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
“Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motornya dipepet kedua tersangka. Setelah dipepet salah satu tersangka langsung menghentikan sepeda motor korban lalu merampas kunci motor sampai korban terjatuh.
Lalu satu tersangka turun dari motor sambil mengacungkan senjata tajam. Korban ketakutan lalu pergi meninggalkan motornya dan dibawa kabur dua tersangka,” jelasnya.
Selain membawa kabur motor, tersangka juga mengambil handphone dan uang serta surat-surat penting yang tersimpan di dalam dompet.
Barang-barang tersebut sebelumnya diletakkan korban di dalam box motor.
Atas perbuatan tersangka, kini tersangka Dirman terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP.
“Saat ini kita masih dalam keterangan dari tersangka yang sudah ditangkap. Sedangkan satu rekannya yang meninggal dunia, jenazahnya sudah diserahkan ke pihak keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Dirman tak menampik dirinya terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan bersama mendiang Yogi semasa hidup.
Meski begitu dia mengaku baru dua kali melakukan aksi tersebut tepatnya di kawasan Jakabaring dan wilayah Ilir Barat.
“Kemarin saya dapat bagian Rp1 juta dari jual motor (korban). Uangnya masih ada belum saya pakai,” ungkapnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









