Medan, TRIBRATA TV
Polemik perizinan untuk mendirikan gedung Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban yang berlokasi di Jalan Garu V, No 10, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tak kunjung selesai. Awalnya lahan gereja ini dibeli oleh Pdt Michael H. Saimima dari pemilik lahan atau ahli waris, Sri Hartati.
Saat lahan dibeli tahun 2017, waktu itu tidak ada masalah yang muncul, pemiliknya, Sri Hartati setuju menjual tanahnya pada pihak gereja. Lahan pun dibayar dengan dua tahap, ini juga persetujuan antara penjual dan pembeli.
Untuk pembayaran dilakukan dengan dua tahap, pertama dibayarkan sebesar Rp300 juta, tahap kedua dilunasi Rp300 juta, total harga lahan dibeli sebesar 600 juta rupiah.
Saat ini lahan tersebut sudah menjadi milik gereja GPT Kristus Jawaban. Dalam sertifikat tercantum denah atau gambar jalur masuk ke lokasi lahan dari Jalan Garu V berupa gang, namun tidak dicantumkan berapa ukuran dan lebar dari gang masuk itu.
Sembilan tahun lamanya pihak gereja menunggu surat rekomendasi dari FKUB kepada GPT Kristus Jawaban. Padahal seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi.
Pada Kamis (5/3/2026) digelar pertemuan atau dialog bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan untuk permohonan surat rekomendasi kepada Gereja Pentakosta Tabernakel Kristus Jawaban.
Dari pihak pemerintah hadir Kesbangspol Kota Medan, FKUB Kota Medan, Kecamatan, Kelurahan, dan Kepling. Sedangkan dari gereja hadir tim advokasi dari Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, jemaat serta panitia pembangunan.
Dalam pertemuan itu diawali paparan dari pihak Gereja dengan menerangkan kronologis singkat soal upaya serta kerja keras mereka memperjuangkan untuk memperoleh izin dari pemerintah. Mulai dari kantor kelurahan mereka sudah sering mengadakan pertemuan bersama pengurus Gereja. Selain itu, pengurus pun sudah bolak balik ke kantor Kecamatan.
Segala upaya yang dilakukan tak lain pengurus gereja patuh dan taat pada pemerintah sesuai dengan ajaran penganut Kristen. Namun, sembilan tahun berjuang sambil menenteng berkas-berkas kesana kemari hingga berujung digelar dialog langsung bersama FKUB Kota Medan tak juga memperoleh kepastian pada pertemuan itu.
Dengan digelarnya beberapa pertemuan dengan pihak Kelurahan, Kecamatan, hingga FKUB Kota Medan, selama itu pula pengurus gereja mulai lelah dan capek berjuang. Pihak gereja mengatakan sembilan tahun bukan waktu singkat untuk dilalui bersama.
Adanya pertemuan hari ini, harapan di awal pihak gereja membawa kabar gembira untuk disampaikan kepada seluruh pengurus gereja, pelayan, majelis dan jemaat.
Akan tetapi harapan itu sirna karena pihak gereja tidak memperoleh suatu jaminan dan kepastian dari pihak pemerintah. Sebab, FKUB Kota Medan dan dinas terkait harus turun lebih dahulu ke lapangan untuk melihat serta memastikan permasalahan yang terjadi.
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih 3-4 jam tersebut, kesimpulan yang didapat masih mengambang, sehingga Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, Dedy Mauritz Simanjuntak harus bersuara lantang demi membela hak warga negara dalam hal ini GPT Kristus Jawaban.
Dedy Mauritz menjawab seluruh pemaparan dan pernyataan yang disampaikan oleh FKUB Kota Medan, Kesbangpol, Kelurahan dan Kecamatan maupun pihak terkait yang hadir pada pertemuan.
Ia menegaskan pemerintah harus berani mengambil sikap tegas, karena menurutnya, ketika negara mengambil keputusan yang tegas maka tidak ada yang berani melawan itu. Dedy pun memberi contoh ketika kasus penolakan Gereja GEKI, disaat negara hadir mengambil sikap apakah ratusan orang yang menolak kuasa untuk melawan pemerintah.
”Ketika pemerintah berani mengambil sikap di hadapan rakyatnya sendiri, tidak ada yang berani menabrak keluarnya izin tersebut, dan siap untuk mengambil resiko dan hal itu sudah terbukti saat Gereja GEKI di Marelan,” tegas Dedy.
Ketika pemerintah sudah mengambil sikap, imbuh Dedy, apakah ada yang berani menabrak dan berhadapan dengan hukum, tentu kata dia, tidak ada yang berani. Sementara terkait masalah GPT Kristus Jawaban hanya segelintir orang yang menolak, hanya dua oknum anggota masyarakat menolak pembangunan Gereja tersebut.
”Makanya kami menyampaikan bahwa kenapa ini bisa muncul tiba-tiba kita duduk bersama kembali, kami mendapatkan informasi bahwa kasus ini belum selesai, sehingga kami datang dan menampung aspirasi itu menyampaikan kepada mitra kami Pemko Medan,” pungkas Dedy diruang pertemuan.
Selain itu, dipaparkan bahwa persoalan GPT Kristus Jawaban itu sudah menjadi pembahasan di gereja-gereja Pentakosta, pada waktu kongres GPIP telah disampaikan secara langsung bahwa ada persoalan dari gereja GPT, sehingga pihak MUKI Sumut diutus untuk menuntaskan persoalan ini.
”Jadi yang kita kerjakan ini adalah bagian dari aspirasi umat yang perlu kita garis bawahi secara bersama-sama. Menurut kami bahwa 9 tahun itu bukan waktu yang wajar lagi, setiap perjuangan setiap usaha harus ada ujungnya, sehingga harus ada keputusan yang diambil dari persoalan ini,” ujarnya.
Dedy Mauritz berharap negara tidak boleh diatur oleh segelintir oknum masyarakat, dan perlu digaris bawahi persoalan GPT Kristus Jawaban di eksternal dan internal memang ada oknum pendeta yang tidak setuju, akan tetapi ada juga yang non Kristen yang setuju.
“Tapi menurut kami sekali lagi, kalau keberatan ini dijadikan alasan sampai kiamat, menurut saya kasus ini tidak akan selesai. Jadi kami tegaskan bahwa konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan dimana perlindungan negara terhadap rakyatnya harus nyata diberikan negara,” ungkapnya.
Selain itu, jika konstitusi kalah dengan kesepakatan maka yang ada hanya diskusi dan mediasi berkali-kali terus menerus tanpa ada ketegasan dari pemerintah. Maksud Dedy, perjuangan oleh GPT Kristus Jawaban ini sudah terlalu panjang mediasinya.
”Kami saat ini berada dalam posisi meminta bahkan menuntut perlindungan dari negara atas kasus ini, karena sudah berlangsung sembilan tahun hanya diskusi dan mediasi terus tanpa ada ujungnya,” ujarnya.
MUKI Sumut Akan Proses Hukum dengan KUHP Baru yang Menghalangi Beribadah
Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, Dedy Mauritz Simanjuntak menegaskan jika ada kelompok atau siapapun yang mencoba menghalangi jemaat GPT Kristus Jawaban untuk beribadah, pihaknya akan memproses hukum orang tersebut dengan KUHP baru disahkan pemerintah.
Tidak hanya itu, MUKI Sumatera Utara pun akan siap menghadapi bagi siapapun yang berusaha mengganggu peribadatan jemaat GPT Kristus Jawaban saat melangsungkan kegiatan peribadatan di gerejanya.
“Jika persoalan ini tidak dituntaskan maka kami akan menghadapi mereka yang mengganggu peribadatan orang lain sesuai dengan undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah KUHP baru. Kita akan proses hukum kalau mereka datang dan berani mengganggu ibadah nanti,” tegasnya.
Pihaknya pun telah menyiapkan tim advokasi untuk menghadapi siapapun, karena, kata Dedy, tidak boleh ada orang yang memberangus hak sesama warga negara untuk beribadah. Oleh karenanya, selaku mitra Pemko Medan pihaknya tidak menginginkan persoalan itu mencuat kemana-mana, sehingga makin melebar tanpa arah.
Dia juga tidak ingin masalah ini di ninabobokan oleh pemerintah. Sebab sejauh yang diketahui dan setelah dicermati selama ini, jika belum ada persoalan yang lebih besar atau riak-riak di lapangan biasanya, imbuh Dedy, aspirasi akan dibiarkan begitu saja seperti di ninabobokan.
”Bukan hanya tim hukum yang kita siapkan, saya juga sudah menyampaikan pada ormas-ormas kesukuan, dan mereka siap membackup gereja ini. Percayalah sekali percikan di lapangan akan mengundang banyak pihak masuk kedalam. Kami tidak mau seperti itu karena kami adalah mitra pemerintah,” tukasnya.
Dedy mengajak semua pihak untuk menggunakan hati nurani terkait persoalan GPT Kristus Jawban ini, karena saat ini mereka beribadah di tempat yang sudah tak layak, dimana jemaat yang lansia harus digotong masuk ke ruang ibadah.
“Mari kita gunakan hati nurani jangan sampai nanti di pengadilan akhir Tuhan menuntut hal itu kepada kita, karena kita percaya bahwa pemilik hidup ini adalah Tuhan, dan semua harus mempertanggungjawabkan apapun yang kita perbuat pada suatu hari nanti,” ucapnya.
Diketahui, sebelum lahan gereja dibeli, jumlah jemaat saat itu masih sedikit. Seiring waktu berjalan jumlah jemaat pun makin bertambah. Pihak gereja sepakat untuk mengumpulkan dana supaya bisa membeli lahan tempat mendirikan gedung gereja.
Dalam kurun waktu tiga bulan, masih tahun 2017, terkumpul dana 300 juta dan dimulailah mencari lahan atau tempat dimana akan dibangun gedung gereja. Ditemukanlah lahan milik Sri Hartati, yang sekarang ini sudah berdiri gedung Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban.
Diketahui Sri Hartati merupakan ahli waris. Saat itu surat alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak ada ditangan pemilik karena sedang diagunkan ke Bank. Pinjaman bank milik Sri Hartati tidak sanggup lagi meneruskan cicilannya di Bank.
Tidak hanya Sri yang menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan di bank, namun sudah ada beberapa orang diduga saudara dari Sri memakai sertifikat itu sebagai jaminan untuk meminjam dana dari bank.
Jalan masuk ke lahan milik GPT Kristus Jawaban yang melalui gang seperti tercantum di sertifikat dalam denah lokasi, disebelah gang atau di depan lahan adalah milik keluarga Sri Hartati yang getol menolak pembangunan gereja GPT di lahan tersebut.
Berselang waktu yang cukup lama, pihak gereja memutuskan untuk memasang sebuah pamflet bertuliskan “Lahan ini adalah milik Gereja Pantekosta Tabernakel Kristus Jawaban”. Tujuan pamflet itu tak lain adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dan lahan tersebut dalam waktu lama sempat kosong tanpa ada aktifitas.
Setelah pamflet dipasang pihak gereja, mulailah muncul penolakan pembagunan gereja. Anehnya, penolakan itu justru datang dari keluarga Sri Hartati yang awalnya saat penjualan pada pihak gereja tidak ada masalah apapun. Tak hanya menolak, keluarga Sri Hartati malah menutup seluruh akses jalan menuju gereja tersebut dengan cara mendirikan bangunan permanen di gang sampai saat ini.
Dengan kerendahan hati, pihak gereja selaku pemilik lahan yang telah dibeli, akhirnya melakukan mediasi dengan keluarga Sri Hartati di kantor Kecamatan, namun hingga saat ini tidak ada titik temunya.
Diketahui, alasan lain dari keluarga Sri Hartati menolak pembagunan gereja tersebut, mereka marah dan bertanya ke pihak gereja mengapa lahan tersebut dibeli tanpa bertanya pada keluarga lainnya dalam hal ini adik dari Sri Hartati, dimana adiknya ini juga memiliki lahan didepan gereja.
Alasan tersebut terkesan dibuat-buat karena pemilik lahan atau ahli waris adalah Sri Hartati merupakan anak paling tua. Tetapi meskipun begitu, pihak gereja dengan tulusnya telah meminta maaf kepada keluarga Sri Hartati, bahkan legowo mengaku salah.
Setelah tiga tahun lamanya lahan terbengkalai karena tidak ada akses masuk yang bisa dilewati ke lokasi tersebut. Seorang warga yang memiliki lahan disebelah gang yang tadi dibangun bangunan permanen untuk menutup akses satu-satunya, merasa kasihan akhirnya warga itu menjual tanahnya berukuran 3 x 12 meter kepada gereja seharga Rp 280 juta.
Harga itu menurut pihak gereja cukup mahal, namun harus dibeli lantaran akses jalan menuju gereja sangat mendesak dan dibutuhkan sekali untuk kepentingan jemaat.
Meskipun sudah dibeli, karena warga yang menjual seorang janda dan rumahnya sedang renovasi, pihak gereja menawarkan kepada janda tersebut untuk tetap boleh tinggal dirumah lama yang sudah menjadi milik gereja.
Tidak hanya itu, pihak gereja pun menanggungjawabi kehidupan sang janda tersebut dengan memperkerjakannya dibagian kebersihan sekaligus menjaga lahan milik GPT Kristus Jawaban itu.
Lebih lanjut, Ketua MUKI Sumut Dedy Mauritz Simanjuntak berharap kepada pemerintah agar lebih cepat minimal dua atau tiga bulan kedepan Pemko Medan dapat menepati janjinya, karena pada dasarnya sudah dicapai beberapa kata sepakat.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk ikut sama-sama mengawal persoalan ini, sehingga didapatkan sebuah kepastian hukum bagi gereja GPT Kristus Jawaban yaitu izin dimana menaungi hak mereka untuk beribadah,” ujar Dedy Mauritz mengakhiri. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









