Takalar, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUTRTPKP) mengeluarkan surat teguran dan pemasangan papan Pemberitahuan Keras kepada pihak developer terkait pembangunan kurang lebih 30 unit rumah tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Informasi ini terungkap dari pernyataan Lurah Malewang dalam percakapan daring, yang kemudian dikuatkan dengan surat teguran dan pemasangan Papan Pemberitahuan resmi dari DPUTRTPKP.
Surat teguran tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Takalar.
“Setiap orang atau badan usaha wajib memiliki PBG untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung,” tegas Kepala Dinas PUTRTPKP, Budiar Rosal Saleh, dalam surat teguran tersebut.
Hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan Tim Teknis DPUTRTPKP yang dipimpin Kabid Tataruang, Andi Fadli bersama Kabid Penindakan Satpol-PP Zubair dan Lurah Makewang pada tanggal 2 Februari 2025 menemukan adanya bangunan di Desa/Kelurahan Malewang yang belum mengurus atau memiliki izin PBG.
Dalam percakapan daring, Lurah Malewang mengakui kurang lebih 30 unit rumah telah dibangun tanpa izin dan ini berdasarkan aduan dari warga setempat.
“Kami sudah beli dan tinggal disini tapi sampai sekarang, kami menunggu izin bangunannya, tapi tak kami dapatkan,” aku salah seorang penghuni yang tak ingin disebutkan namanya.
Atas hal itu, Dinas PUTRPKP memerintahkan pihak developer untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan menghadap ke Dinas PUTRPKP Bidang Tata Ruang dalam waktu 7 hari kerja sejak surat teguran dikeluarkan.
Surat teguran ini ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Takalar, Wakil Bupati Takalar, Ketua DPRD Kabupaten Takalar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar.
Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen untuk menegakkan peraturan daerah terkait pembangunan gedung demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Masyarakat yang ingin melaporkan aduan terkait pembangunan dapat menghubungi nomor kontak aduan yang tercantum dalam surat teguran.(Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















