Cabuli Anak Bawah Umur, Pria 43 Tahun Diringkus Polres Banjarbaru

- Editorial Team

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Banjarbaru amankan seorang pria paruh baya, akibat perlakuan kejinya pada seorang anak dibawah umur, Minggu (15/01/2023).

Peristiwa tersebut menimpa korban Mawar yang kini berusia 16 tahun, warga Tanjung Rema Kabupaten Banjar.

Diungkapkan Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor, penangkapan itu usai menerima laporan korban. “Anggota menerima laporan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan”, jelas Kasi Humas.

“Pelapor merupakan orang tua korban, yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ketika ada informasi anaknya sedang berada di Puskesmas akibat tindakan persetubuhan, yang sebelumnya diberikan minuman keras”, tambahnya.

BACA JUGA  Tiga Penambang Emas Ilegal Diringkus Polres Ketapang

Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial MR alias Rion (43) melancarkan aksinya di rumahnya di wilayah Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara. Diketahui aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak 3 kali.

“Tidak hanya sekali. Pelaku melakukannya 3 kali, berawal dari 5 September 2022 lalu dan berakhir pada 5 Januari 2023 kemarin”, tuturnya.

Kini pelaku mendekap di sel tahanan Polres Banjarbaru dan dijerat Pasal 81 Dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Serta untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut.

BACA JUGA  Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Dengar Curhatan Masyarakat di Mesjid Miftahul Ihsan Banjarmasin

“Bagi seluruh orang tua yang memiliki anak perempuan, harap jangan sampai luput dari pengawasan, sehingga hal serupa tidak lagi menimpa anak-anak yang lain”, pesan Kasi Humas. (dani)

BACA JUGA  OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan 10 Orang dan Uang Tunai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB