Banjarbaru, TRIBRATA TV
Warga banjarbaru salut pada kepolisian Polres Banjarbaru yang merespon cepat dan sigap menangkap pelaku pembunuhan.
Gerak cepat dilakukan jajaran Polres Banjarbaru melalui Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang.
Dibawah pimpinan Aiptu Deden A Lesmana, tim Macan Barbar Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang berhasil meringkus pelaku pembunuhan satu jam setelah kejadian.
Gerak cepat tim ini menindaklanjuti peristiwa penikaman korban Mahyuni di Jalan Saptamarga, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Minggu (18/12/2022), sekitar pukul 16.00 WITA.
“Pelaku berinisial MRS, berusia 22 tahun warga Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur,” ujar Aiptu Deden mewakili Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui laman resmi Macan Barbar.
Diungkapkan Deden, pelaku berhasil ditangkap Tim Macan Barbar sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan SPBU Loktabat Kota Banjarbaru.
Deden menjelaskan, kejadian berawal saat korban tiba ditempat istirahat pelaku, kemudian berbincang bersama teman pelaku.
Pelaku kemudian disuruh membuat kopi oleh korban dan saat itu pelaku mengambil pisau dapur.
Saat memberikan kopi, korban yang saat itu dalam keadaan berbaring langsung ditusuk oleh pelaku sebanyak 4 – 5 kali ke arah badan.
Kemudian korban bangun dan lari keluar dari kamar namun dikejar pelaku. Pelaku kembali menusuk korban ke arah punggung hingga korban terjatuh.
Korban lalu ditolong warga sekitar dibawa ke Rumah Sakit dan dinyatakan meninggal saat tiba di RS Syifa Medika Banjarbaru.
“Dari pengakuannya, pelaku yang baru mengenal korban sekitar satu minggu tersebut tersinggung atas sikap dan ucapan korban yang sering menghina pelaku,” ujarnya.
Karena itulah, pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan lima luka tusuk yang ditemukan dibadan dan punggung korban.
“Pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis pisau beserta barang bukti lainnya telah diamankan ke Mapolsek Liang Anggang dan pelaku dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 Tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Irianto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









