Polresta Deli Serdang Musnahkan Narkoba Senilai Rp7 Miliar

- Editorial Team

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hasil operasi 2 bulan, Januari-Februari 2026, Kamis (5/3/2026) di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang.

Barang bukti itu nilai taksiran mencapai Rp7 miliar lebih.

“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 131.844 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia merinci, barang bukti narkotika yang disita jenis sabu seberat 34.774,06 gram, ganja seberat 5.064,15 gram, dan pil ekstasi sebanyak 500 butir. Sementara barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 32.334,66 gram, ganja dimusnahkan 4.959,91 gram dan pil ekstasi dimusnahkan 450 butir.

BACA JUGA  Digrebek Polsek Firdaus, 2 Pria Gagal Transaksi & Pesta Sabu

“Dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, dua diantaranya wanita,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Ia juga menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, pada bulan suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba harus semakin ditingkatkan.

BACA JUGA  Di Siantar, 2 Pelajar Diringkus Polisi Karena Narkoba

“Kami tidak akan memberikan peluang atau ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,”tutupnya.

Tampak Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol Josua Tampubolon, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi dan sejumlah pejabat lain. (Red)

BACA JUGA  Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi Saat Transaksi, 5 Butir Diamankan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru